Namun begitu, skema itu tak berhenti di sana. Lisa juga terbukti berkomplot dengan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Mereka merancang penyuapan lebih lanjut di tingkat kasasi. Rencananya, agar Ronald Tannur tetap bebas meski kasusnya naik ke MA.
Lisa bahkan sudah mengantongi Rp 5 miliar untuk dibagikan ke hakim agung. Menurut Kejagung, uang itu belum sempat diserahkan. Upayanya pun gagal total. Alih-alih bebas, Ronald justru dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Menariknya, dalam putusan Ronald, Hakim Agung Soesilo menyatakan pendapat berbeda.
Di sisi lain, perjalanan hukum Lisa sendiri berliku. Pengadilan Tipikor awalnya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara plus denda. Lisa banding. Hasilnya? Justru lebih berat. Hukumannya bertambah menjadi 14 tahun, dengan denda yang sama.
Dengan ditolaknya kasasi ini, lengkaplah sudah petualangan hukum Lisa. Semua pintu telah tertutup. Kasus yang mengoyak kredibilitas penegak hukum ini akhirnya menemui titik akhir, setidaknya untuk terpidana yang satu ini.
Artikel Terkait
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman
PSM Makassar Gelar Latihan Perdana Usai Libur, Lima Pemain dan Pelatih Trucha Absen
Brigjen TNI (Mar) Briand Iwan Prang Diangkat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan