Vonis 14 tahun penjara untuk pengacara Lisa Rachmat kini sudah final. Mahkamah Agung, lewat putusan kasasi yang dibacakan Jumat lalu, menolak mentah-mentah upaya hukum yang diajukan tim kuasa hukumnya. Artinya, hukuman bagi Lisa atas perannya dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan: tolak,”
Begitulah bunyi putusan bernomor 12346 K/PID.SUS/2025 yang diunggah di situs MA pada Minggu, 21 Desember. Majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi, tak menemukan alasan untuk mengubah vonis sebelumnya.
Kasus ini berawal dari upaya membebaskan klien Lisa, Ronald Tannur, yang terlibat kasus kematian kekasihnya. Lisa terbukti, bersama ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyuap tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Nilai suapnya tak main-main: total Rp 4,6 miliar, sebagian dalam bentuk dolar Singapura.
Artikel Terkait
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman
PSM Makassar Gelar Latihan Perdana Usai Libur, Lima Pemain dan Pelatih Trucha Absen
Brigjen TNI (Mar) Briand Iwan Prang Diangkat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan