Kasasi Ditolak, Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pengacara Lisa Rachmat Berkekuatan Tetap

- Minggu, 21 Desember 2025 | 16:18 WIB
Kasasi Ditolak, Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pengacara Lisa Rachmat Berkekuatan Tetap

Vonis 14 tahun penjara untuk pengacara Lisa Rachmat kini sudah final. Mahkamah Agung, lewat putusan kasasi yang dibacakan Jumat lalu, menolak mentah-mentah upaya hukum yang diajukan tim kuasa hukumnya. Artinya, hukuman bagi Lisa atas perannya dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Amar putusan: tolak,”

Begitulah bunyi putusan bernomor 12346 K/PID.SUS/2025 yang diunggah di situs MA pada Minggu, 21 Desember. Majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi, tak menemukan alasan untuk mengubah vonis sebelumnya.

Kasus ini berawal dari upaya membebaskan klien Lisa, Ronald Tannur, yang terlibat kasus kematian kekasihnya. Lisa terbukti, bersama ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyuap tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Nilai suapnya tak main-main: total Rp 4,6 miliar, sebagian dalam bentuk dolar Singapura.

Namun begitu, skema itu tak berhenti di sana. Lisa juga terbukti berkomplot dengan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Mereka merancang penyuapan lebih lanjut di tingkat kasasi. Rencananya, agar Ronald Tannur tetap bebas meski kasusnya naik ke MA.

Lisa bahkan sudah mengantongi Rp 5 miliar untuk dibagikan ke hakim agung. Menurut Kejagung, uang itu belum sempat diserahkan. Upayanya pun gagal total. Alih-alih bebas, Ronald justru dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Menariknya, dalam putusan Ronald, Hakim Agung Soesilo menyatakan pendapat berbeda.

Di sisi lain, perjalanan hukum Lisa sendiri berliku. Pengadilan Tipikor awalnya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara plus denda. Lisa banding. Hasilnya? Justru lebih berat. Hukumannya bertambah menjadi 14 tahun, dengan denda yang sama.

Dengan ditolaknya kasasi ini, lengkaplah sudah petualangan hukum Lisa. Semua pintu telah tertutup. Kasus yang mengoyak kredibilitas penegak hukum ini akhirnya menemui titik akhir, setidaknya untuk terpidana yang satu ini.

Komentar