Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp 300 Triliun

- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:30 WIB
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp 300 Triliun

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan capaian Kejagung sepanjang 2025. Angkanya cukup mencengangkan. Kinerja lembaganya dalam menangani kasus korupsi, pencucian uang (TPPU), dan perpajakan disebutnya mengalami kenaikan yang signifikan.

Burhanuddin mengungkap, total kerugian negara yang terimbas dari kasus korupsi dan TPPU itu mencapai Rp 300,86 triliun. Nilainya fantastis, tentu saja.

"Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial,"

katanya tegas di hadapan para anggota dewan.

Laporan yang masuk ke Kejagung sepanjang tahun lalu juga tak main-main. Ada 4.748 laporan dugaan korupsi dan TPPU. Dari jumlah itu, sebanyak 4.131 laporan akhirnya diproses secara hukum. Nah, yang sudah masuk tahap penuntutan mencapai 1.590 perkara. Prosesnya terus berjalan.

Kalau dilihat dari sisi tindak pidana kepabeanan, cukai, dan pajak yang terkait TPPU, penuntutan yang dilakukan kumulatif mencapai 562 perkara. Eksekusi sudah dilakukan terhadap 221 perkara. Ini menunjukkan langkah konkret yang diambil.

Di sisi lain, upaya penyelamatan aset juga memberi hasil. Untuk jajaran tindak pidana khusus, Kejagung berhasil menyelamatkan uang sekitar Rp 24 triliun plus sejumlah aset dalam valuta asing. Namun begitu, perlu diingat, pemulihan keuangan negara secara permanen baru benar-benar bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semuanya masih dalam proses.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar