"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak Rp504 juta sekian," ungkap Albertina.
Bila ditotal nilai pungutan liar di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih.
Baca Juga: Uchok Sky Khadafi Minta Poldasu Periksa Bupati Madina, Dugaan Suap Tak Mungkin Tersangkanya Satu
"Ini tentu berbeda dengan teman-teman di penyelidikan masalah pidananya," kata Albertina.
Dewas KPK bakal menggelar sidang etik untuk 6 berkas perkara (90 orang terperiksa) pada Rabu atau besok (17/1).
Diketahui, Rutan KPK yang merupakan cabang dari Rutan Kelas I Jakarta Timur, berada di tiga lokasi, yaitu di Gedung Merah Putih, Gedung ACLC, dan di Rutan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur.
Awalnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin, 19 Juni 2023 mengatakan: Dewas menemukan pungli di Rutan KPK senilai Rp 4 miliar.
Nilai pungli itu rangkuman temuan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Diperkirakan, nilai temuan masih akan terus bertambah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojoksatu.id
Artikel Terkait
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP