Potensi penyalahgunaannya yang bikin waswas. Data selengkap itu bisa jadi senjata bagi oknum nakal.
“Kita takut, data ini bisa dipakai orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rovan. “Mereka bisa berpura-pura sebagai debt collector resmi lalu menarik paksa kendaraan nasabah yang datanya ada di Gomatel.”
Yang pasti, penyebaran data sebanyak itu dilakukan tanpa seizin pemilik data. Jangkauannya pun luas, mencakup debitur dari luar wilayah Gresik.
Komdigi Buru Aplikasi Serupa
Merespon kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Digital ikut turun tangan. Melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital, mereka memantau ketat aplikasi dan konten digital yang terindikasi melanggar hukum.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut penanganannya mengacu pada aturan yang ada. Prosesnya berjenjang: dari pemeriksaan, analisis, sampai rekomendasi penghapusan aplikasi.
Langkah tegas baru saja diambil. Alexander mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan tujuh aplikasi matel ke Google.
“Saat ini, kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan kepada Google,” katanya.
Namun begitu, ini belum final. Untuk aplikasi lain yang masih beredar, proses verifikasi masih berjalan. Komdigi juga masih terus memburu aplikasi-aplikasi serupa yang berpotensi melanggar.
Koordinasi dengan instansi seperti OJK dan Kepolisian juga diperkuat. Tujuannya satu: mengamankan ruang digital dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik kotor semacam ini.
Artikel Terkait
Misteri Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, CCTV Rusak Dua Minggu Sebelumnya
Suka Duka Tawa: Menertawakan Luka Lama di Atas Panggung Stand-Up
Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai Rp600 Ribu bagi Pengungsi yang Ogah Tinggal di Huntara
Bencana Sumatra: Uluran Tangan Timur Tengah Ditolak, Kemandirian Dipertanyakan