Heboh di media sosial, beberapa aplikasi 'mata elang' atau debt collector tiba-tiba bisa diunduh bebas di ponsel. Aplikasi berbayar ini, yang disebut-sebut berisi data pribadi nasabah nakal, langsung bikin banyak orang cemas.
Kekhawatiran utamanya jelas. Data-data dalam aplikasi itu diduga berasal dari perusahaan pembiayaan atau leasing, berisi info nasabah yang telat bayar kredit motor atau mobil. Nah, bayangkan jika data sebanyak itu jatuh ke tangan debt collector ilegal di jalanan. Bisa-bisa mereka dengan mudah melacak dan melakukan penagihan dengan cara yang kasar, mulai dari intimidasi sampai perampasan kendaraan. Situasinya jadi mencemaskan.
Menurut sejumlah saksi, salah satu aplikasi yang ramai diperbincangkan bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. Dan ternyata, operasi dari aplikasi ini berpusat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
2 Orang Jadi Tersangka
Polres Gresik akhirnya bergerak. Kasat Reskrim, AKP Arya Widjaya, menyebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya mengamankan empat orang pada Rabu (17/12).
“Dari hasil penyidikan, telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” jelas Arya, Jumat (19/12).
Dari pemeriksaan sementara, FEP dan MJK ini diduga kuat terlibat dalam jual-beli data debitur lewat aplikasi tersebut. Yang mencengangkan, polisi menemukan fakta ada sekitar 1.7 juta data debitur yang sudah disebarluaskan tanpa izin.
Sayangnya, Arya belum mau merinci lebih jauh soal peran masing-masing tersangka. Status dua orang lain yang ikut diamankan pun masih diselidiki.
Gudang Data Ilegal: 1,7 Juta Nasabah
Angka 1,7 juta itu bukan main-main. Itulah jumlah data pelanggan yang bocor dan disebar secara ilegal lewat aplikasi 'Gomatel'.
“Total 1,7 juta data pelanggan yang disebarkan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu di hadapan wartawan.
Potensi penyalahgunaannya yang bikin waswas. Data selengkap itu bisa jadi senjata bagi oknum nakal.
“Kita takut, data ini bisa dipakai orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rovan. “Mereka bisa berpura-pura sebagai debt collector resmi lalu menarik paksa kendaraan nasabah yang datanya ada di Gomatel.”
Yang pasti, penyebaran data sebanyak itu dilakukan tanpa seizin pemilik data. Jangkauannya pun luas, mencakup debitur dari luar wilayah Gresik.
Komdigi Buru Aplikasi Serupa
Merespon kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Digital ikut turun tangan. Melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital, mereka memantau ketat aplikasi dan konten digital yang terindikasi melanggar hukum.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut penanganannya mengacu pada aturan yang ada. Prosesnya berjenjang: dari pemeriksaan, analisis, sampai rekomendasi penghapusan aplikasi.
Langkah tegas baru saja diambil. Alexander mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan tujuh aplikasi matel ke Google.
“Saat ini, kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan kepada Google,” katanya.
Namun begitu, ini belum final. Untuk aplikasi lain yang masih beredar, proses verifikasi masih berjalan. Komdigi juga masih terus memburu aplikasi-aplikasi serupa yang berpotensi melanggar.
Koordinasi dengan instansi seperti OJK dan Kepolisian juga diperkuat. Tujuannya satu: mengamankan ruang digital dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik kotor semacam ini.
Artikel Terkait
Paus Sperma 15 Meter Terdampar Mati di Pantai Jembrana Bali
Persib dan Borneo FC Imbang Poin di Puncak Klasemen, Laga Kontra Persija Jadi Penentu Gelar Liga 1
Empat Korban Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya Masih Dirawat Intensif, Pelaku Terungkap Motif Sakit Hati
Borneo FC Kalahkan Persita 2-0, Manfaatkan Keunggulan Jumlah Pemain