GORONTALO – Seorang pemuda berhasil diamankan polisi setelah menjadi pemeran dalam video tak senonoh bersama seorang siswi SMP. Aksi itu terjadi di kawasan objek wisata Tangga 200, Kota Gorontalo. Pelaku, yang berinisial RP (19 tahun), diciduk di rumah orangtuanya di Kecamatan Kota Utara.
Penangkapan ini, tentu saja, tak lepas dari peredaran video berdurasi hampir dua menit itu di berbagai media sosial. Viralnya rekaman tersebut memicu aksi cepat dari aparat.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, penjemputan berlangsung lancar. “Tersangka RP sudah kami amankan,” ujarnya pada Jumat (19/12/2025).
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, RP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Kritik Diplomatik untuk Tito: Santun dan Terima Kasih Bukan Sekadar Ucapan
Tangis Jurnalis di Tengah Bencana Aceh: Video Viral Dihapus, Publik Bertanya-tanya
Gudang Data 1,7 Juta Debitur Bocor, Aplikasi Mata Elang Dihapus dari Google
Empati di Era Digital: Ketika Kepedulian Hanya Bertahan Seumur Trending