GORONTALO – Seorang pemuda berhasil diamankan polisi setelah menjadi pemeran dalam video tak senonoh bersama seorang siswi SMP. Aksi itu terjadi di kawasan objek wisata Tangga 200, Kota Gorontalo. Pelaku, yang berinisial RP (19 tahun), diciduk di rumah orangtuanya di Kecamatan Kota Utara.
Penangkapan ini, tentu saja, tak lepas dari peredaran video berdurasi hampir dua menit itu di berbagai media sosial. Viralnya rekaman tersebut memicu aksi cepat dari aparat.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, penjemputan berlangsung lancar. “Tersangka RP sudah kami amankan,” ujarnya pada Jumat (19/12/2025).
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, RP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Pembersihan Aparat
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sulawesi Selatan Sepanjang Hari Minggu
BRIN Prediksi El Nino Godzilla dan IOD Positif Ancam Ketahanan Pangan 2026
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Hampir Seluruh Sulawesi Selatan Minggu Depan