Ammar Zoni Bantah Keterangan Saksi: Salah Semua, Yang Mulia!

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:45 WIB
Ammar Zoni Bantah Keterangan Saksi: Salah Semua, Yang Mulia!

Sidang kasus narkoba Ammar Zoni memanas Kamis lalu (18/12/2025). Kuasa hukumnya menuding ada ketidakcocokan serius antara kesaksian saksi dan fakta yang sebenarnya terjadi.

Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tegang. Ammar Zoni sendiri tak sungkan menyuarakan protesnya terhadap keterangan dari petugas Rutan Salemba. Bagi dia dan tim pengacaranya, yang terjadi di persidangan hari itu jauh dari kata masuk akal. Bahkan, muncul kecurigaan kuat soal kemungkinan penjebakan.

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, memulai gugatannya dari cara barang bukti ditemukan. Menurutnya, ada yang janggal. Narkoba itu konon ditemukan di kamar Ammar, tapi bukan diambil langsung dari tangan kliennya saat digeledah.

"Dari lapas sendiri kan mereka menggeledah, tidak ada buktinya bahwa barang itu langsung dari Ammar," tegas Jon.

"Berita acaranya nggak ada juga. Terus bagaimana? Jangan-jangan bisa aja indikasinya barang itu siapa yang naruh di situ," tambahnya.

Intinya, pembela menilai kesaksian itu 'nol besar'. Mereka berencana menjadikan semua kejanggalan ini sebagai amunisi utama dalam pledoi atau nota pembelaan di sidang mendatang.

Di sisi lain, kesaksian dari JPU, Eka Karjareja, juga dibantah habis. Saksi menyebut sel Ammar hanya untuk satu orang. Klaim ini langsung dipotong oleh Ammar di depan hakim.

"Salah semua, Yang Mulia," sanggah Ammar. "Pertama soal kapasitas, yang ada di kamar saya itu empat orang. Saya memang sendiri di atas, tapi tiga orang di bawah."

Lalu ada soal tempat penemuan. Petugas menyebut sabu dan ganja ditemukan di atas pintu sel. Nah, masalahnya, Ammar mengaku saat itu dirinya sudah tidak ada di dalam ruangan. "Saat barang bukti ditemukan, saya tidak ada di TKP. Saya sudah dibawa ke depan," paparnya.

Yang paling membuatnya geram, menurut sejumlah saksi di ruang sidang, adalah ketika petugas berkali-kali menjawab 'lupa' untuk pertanyaan kunci soal detail penggeledahan. Bagi seorang terdakwa yang dihadapkan pada ancaman hukuman berat, kata 'lupa' dari penegak hukum terasa sangat menyakitkan. Ini menyangkut hidup dan matinya.

Sebelumnya, JPU telah mengungkap peran Ammar. Mereka menyebut pada 31 Desember 2024, Ammar menerima 100 gram sabu dari seorang bernama Andre yang kini buron. Separuhnya, 50 gram, dikatakan diserahkan ke Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Rencana itu akhirnya terbongkar.

Dalam menangani kasus ini, JPU memakai dakwaan berlapis. Yang primer adalah Pasal 114 tentang jual beli atau perantara narkotika, dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Sementara dakwaan subsidairnya menjerat Pasal 112 tentang kepemilikan narkotika. Pertarungan di meja hijau tampaknya masih akan panjang.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar