“Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyangkakan pasal tersebut,” tegas Akmal.
Di sisi lain, status korban yang masih di bawah umur menjadi faktor kunci. Hal ini membuat unsur suka sama suka yang mungkin terlihat dalam video menjadi tak relevan sama sekali di mata hukum. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat. Mereka meminta agar publik segera menghentikan penyebaran video asusila itu, baik di media sosial maupun grup percakapan. Menyebarluaskan konten semacam itu, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur, bisa berujung pada jeratan UU ITE. Ini serius.
Sementara proses hukum berjalan, upaya pemulihan untuk korban mulai digalakkan. Pihak terkait kini berusaha memberikan pendampingan psikologis kepada siswi SMP itu. Tujuannya jelas: memulihkan kondisi mentalnya setelah kejadian traumatis dan viralnya video tersebut.
Artikel Terkait
Kritik Diplomatik untuk Tito: Santun dan Terima Kasih Bukan Sekadar Ucapan
Tangis Jurnalis di Tengah Bencana Aceh: Video Viral Dihapus, Publik Bertanya-tanya
Gudang Data 1,7 Juta Debitur Bocor, Aplikasi Mata Elang Dihapus dari Google
Empati di Era Digital: Ketika Kepedulian Hanya Bertahan Seumur Trending