“Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyangkakan pasal tersebut,” tegas Akmal.
Di sisi lain, status korban yang masih di bawah umur menjadi faktor kunci. Hal ini membuat unsur suka sama suka yang mungkin terlihat dalam video menjadi tak relevan sama sekali di mata hukum. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat. Mereka meminta agar publik segera menghentikan penyebaran video asusila itu, baik di media sosial maupun grup percakapan. Menyebarluaskan konten semacam itu, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur, bisa berujung pada jeratan UU ITE. Ini serius.
Sementara proses hukum berjalan, upaya pemulihan untuk korban mulai digalakkan. Pihak terkait kini berusaha memberikan pendampingan psikologis kepada siswi SMP itu. Tujuannya jelas: memulihkan kondisi mentalnya setelah kejadian traumatis dan viralnya video tersebut.
Artikel Terkait
DI Pandjaitan Tergenang 50 Cm, Lalu Lintas Cawang-Kebon Nanas Lumpuh
Gus Baha: Adu Agama Boleh, Asal yang Diadu Agamanya, Bukan Orangnya
Amblesnya Kamar Mandi di Bantaran Sungai, Seorang Ibu Terseret Arus dan Masih Hilang
SMA Siger Lampung Gagal Kantongi Izin, Siswa Diarahkan Pindah