“Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyangkakan pasal tersebut,” tegas Akmal.
Di sisi lain, status korban yang masih di bawah umur menjadi faktor kunci. Hal ini membuat unsur suka sama suka yang mungkin terlihat dalam video menjadi tak relevan sama sekali di mata hukum. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat. Mereka meminta agar publik segera menghentikan penyebaran video asusila itu, baik di media sosial maupun grup percakapan. Menyebarluaskan konten semacam itu, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur, bisa berujung pada jeratan UU ITE. Ini serius.
Sementara proses hukum berjalan, upaya pemulihan untuk korban mulai digalakkan. Pihak terkait kini berusaha memberikan pendampingan psikologis kepada siswi SMP itu. Tujuannya jelas: memulihkan kondisi mentalnya setelah kejadian traumatis dan viralnya video tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Pembersihan Aparat
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sulawesi Selatan Sepanjang Hari Minggu
BRIN Prediksi El Nino Godzilla dan IOD Positif Ancam Ketahanan Pangan 2026
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Hampir Seluruh Sulawesi Selatan Minggu Depan