Pemerintah Provinsi Lampung lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya (Disdikbud) akhirnya memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin operasional bagi SMA Siger di Bandar Lampung. Intinya, sekolah ini dinilai belum memenuhi sejumlah syarat penting.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, membeberkan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, pengajuan izin yang sudah berjalan sejak Desember 2025 itu ternyata masih bermasalah setelah melalui proses evaluasi yang cukup panjang.
Thomas menyampaikan hal itu kepada media, Rabu (5/2/2026).
Artikel Terkait
Pemerintah Pacu Pembentukan Badan Pengawas Data Pribadi, Targetkan Perpres 2026
Sepuluh Ribu Rupiah yang Tak Terbeli: Ketika Sebatang Pena Menjadi Harga Sebuah Nyawa
HNW Pertanyakan Nasib Kampung Haji dalam RKAT BPKH 2026
Prabowo dan Alarm Demokrasi: Ketika Kritik Dikira Ancaman