SMA Siger Lampung Gagal Kantongi Izin, Siswa Diarahkan Pindah

- Rabu, 04 Februari 2026 | 12:25 WIB
SMA Siger Lampung Gagal Kantongi Izin, Siswa Diarahkan Pindah

Pemerintah Provinsi Lampung lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya (Disdikbud) akhirnya memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin operasional bagi SMA Siger di Bandar Lampung. Intinya, sekolah ini dinilai belum memenuhi sejumlah syarat penting.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, membeberkan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, pengajuan izin yang sudah berjalan sejak Desember 2025 itu ternyata masih bermasalah setelah melalui proses evaluasi yang cukup panjang.

“Hasil evaluasi kami menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,”

Thomas menyampaikan hal itu kepada media, Rabu (5/2/2026).

Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara berjenjang dan objektif. Bahkan sudah sampai tahap akreditasi. Namun begitu, sampai detik ini pihak sekolah belum juga bisa melengkapi segala kekurangannya.

“Kami sudah evaluasi sejak lama. Pengajuan dilakukan Desember 2025, tetapi setelah diverifikasi memang masih ada syarat yang belum terpenuhi sehingga izin belum bisa kami keluarkan,”

Kata Thomas lagi, menjelaskan situasi yang sebenarnya.

Dampaknya langsung terasa. Disdikbud kini meminta pengelola SMA Siger 1 dan 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain yang jelas-jelas punya izin resmi. “Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka,” tegas Thomas. Langkah ini diambil biar hak-hak administratif para siswa, seperti pencatatan di Dapodik dan kepemilikan NISN, nggak sampai terganggu.

Di sisi lain, ada larangan tegas juga dari Disdikbud. SMA Siger dilarang membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026 mendatang. Larangan ini berlaku sampai semua syarat izin operasional mereka dinyatakan lengkap dan beres.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar