Pramono Anung Beri Sinyal Tegas ke Pengembang yang Mangkir dari Kewajiban Fasos-Fasum

- Rabu, 04 Februari 2026 | 12:40 WIB
Pramono Anung Beri Sinyal Tegas ke Pengembang yang Mangkir dari Kewajiban Fasos-Fasum

Nilai penyerahannya fantastis, mencapai Rp 1,36 triliun. Itulah total fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) yang baru saja diterima Pemprov DKI Jakarta dari sejumlah pengembang. Gubernur Pramono Anung tak main-main. Ia mengancam akan menindak tegas para pengembang yang masih mengemplang kewajiban serupa.

Acara serah terima berlangsung Rabu (4/2/2026) di Balai Kota. Ruangannya penuh. Berita acara ditandatangani, menandai beralihnya kepemilikan fasos-fasum dari pengembang pemegang SIPPT, IPPT, dan izin prinsip ke tangan pemerintah daerah.

"Ini bagian dari transparansi yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta bersama para pengembang," kata Pramono.

Namun begitu, pekerjaan rumahnya masih banyak. Pramono menyebut sekitar 32 persen pengembang lainnya belum juga menyerahkan kewajiban mereka. Ia mendesak jajarannya untuk segera bergerak.

"Saya sudah meminta, bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum untuk segera disurati dan diingatkan. Kalau kemudian tidak mau diingatkan, ya diproses," tegasnya.

Ancaman itu punya dasar. Pemprov DKI punya kewenangan penuh untuk menindak yang bandel. Bagi Pramono, langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal akuntabilitas. Soal kepercayaan publik.

Supaya tak ada kecurigaan, prosesnya dibuat terbuka lebar. Bahkan melibatkan aparat penegak hukum. KPK digandeng, DPRD DKI juga memberikan dukungan.

"Kami melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, supaya prosesnya transparan dan tidak membuka ruang untuk hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Lalu, setelah fasos-fasum itu berpindah tangan? Pramono berpesan agar aset-aset tersebut jangan sampai mangkrak. Ia ingin semua segera dicatat di Badan Aset Daerah dan langsung dimanfaatkan untuk warga.

"Begitu diserahkan dan tercatat di Badan Aset, fasos-fasum ini harus segera digunakan untuk kepentingan publik. Jangan hanya diterima lalu disimpan," imbuhnya.

Pesan terakhirnya ditujukan ke seluruh jajaran, dari wali kota hingga Inspektorat. Pengelolaannya harus transparan. Setiap langkah harus bisa dipertanggungjawabkan di depan masyarakat nantinya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar