Korban Tewas Terjebak Macet dan Banjir, Gubernur DKI Perintahkan Penyelidikan

- Jumat, 23 Januari 2026 | 09:55 WIB
Korban Tewas Terjebak Macet dan Banjir, Gubernur DKI Perintahkan Penyelidikan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan rasa dukanya yang mendalam. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia saat terjebak kemacetan parah di Grogol, Jakarta Barat kemacetan yang diperburuk oleh genangan banjir. Pramono mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk segera menelusuri kasus ini lebih lanjut.

Saat meninjau Kali Cakung Lama di Semper Timur, Jakarta Utara, Jumat (23/1/2026), Pramono menyampaikan belasungkawa.

“Yang pertama, yang meninggal, innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Terus terang saya berduka untuk itu,” ucapnya.

Meski belum sempat bertemu langsung dengan keluarga korban, Gubernur mengaku sudah membaca laporan awal terkait insiden tersebut. Ia memastikan Pemprov DKI akan mendalami kronologinya.

“Saya sudah memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk mendata dan mencari tahu bagaimana proses meninggalnya,” jelas Pramono.

“Dari informasi yang saya peroleh, meninggalnya ketika terjadi kemacetan. Kemacetan itu juga sebagian karena terjadi banjir,” lanjutnya.

Di sisi lain, Pramono menekankan betapa krusialnya penanganan terpadu dalam menghadapi cuaca ekstrem seperti sekarang. Semua dinas terkait, mulai dari Perhubungan, Bina Marga, BPBD, hingga Pendidikan dan Kominfo, telah diperintahkan untuk turun tangan.

“Semua harus bergerak sekarang. Urusan kemacetan ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemprov juga telah mengizinkan penerapan Work From Home bagi pekerja dan School From Home bagi pelajar. Tujuannya jelas: mengurangi beban lalu lintas di tengah banjir dan hujan yang tak kunjung reda.

“Kebijakan ini diambil supaya tidak terjadi kemacetan parah yang berpotensi menimbulkan dampak lebih besar,” pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar