DPRD Provinsi Banten secara resmi mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti temuan kelebihan bayar dan denda keterlambatan pada sejumlah proyek daerah. Berdasarkan data yang diungkap dalam rapat paripurna, total nilai yang harus dipulihkan mencapai Rp5,221 miliar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Musihin, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni. Sebelumnya, Banggar bersama perangkat daerah telah membahas dan memperoleh penjelasan terkait rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Salah satu pokok rekomendasi yang ditekankan adalah pemulihan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kelebihan bayar dan denda keterlambatan pada pekerjaan kontraktual.
Pemerintah provinsi diminta untuk segera menarik kembali dana kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan ke kas daerah. Beberapa sektor pekerjaan disebutkan memiliki permasalahan tersebut, dan yang pertama disorot adalah iuran BPJS Kesehatan.
“Melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp282.172.920,00,” ujar Musihin dalam pemaparannya di Rapat Paripurna, Senin (15/6/2026).
Selanjutnya, temuan juga mencuat pada paket pekerjaan jalan desa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pada proyek tersebut, ditemukan kelebihan bayar, potensi kelebihan bayar, dan denda keterlambatan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp586.184.742,36. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp229.312.746,17 pada termin berikutnya. Memproses denda keterlambatan sebesar Rp209.344.895,25,” katanya.
Dinas PUPR juga diminta memulihkan kelebihan bayar, memperhitungkan potensi kelebihan bayar, dan memproses denda keterlambatan pada pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ).
“Memulihkan kelebihan pembayaran atas 14 pekerjaan JIJ sebesar Rp2.222.819.213,08. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran atas lima pekerjaan JIJ sebesar Rp972.491.583,07 pada termin berikutnya. Memproses denda keterlambatan sebesar Rp308.732.297,22,” paparnya.
Sementara itu, pada pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ditemukan potensi kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan. “Memproses potensi kelebihan pembayaran pada dua pekerjaan gedung sebesar Rp281.940.761,23. Memproses denda keterlambatan sebesar Rp129.593.507,41,” kata Musihin.
Secara keseluruhan, rincian temuan menunjukkan total kelebihan pembayaran mencapai Rp3,372 miliar, total potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar, dan total denda keterlambatan mencapai Rp647,670 juta. Dengan demikian, nilai keseluruhan yang harus dipulihkan mencapai Rp5,221 miliar.
Artikel Terkait
BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Maluku Utara 2025, Capaian Signifikan dari Sebelumnya WDP
Pemerintah Didorong Segera Wujudkan Kemandirian Industri Farmasi Imbas Ancaman Lonjakan Harga Obat
Bareskrim Bekuk Tiga Kaki Tangan Jaringan Narkoba Agung Apek, Barang Bukti Ribuan Ekstasi Disita
Puan Minta Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Musim Kemarau Panjang 2026