TANJUNG BALAI – Empat pejabat KPU Kota Tanjung Balai akhirnya mendekam di balik jeruji. Mereka resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat, menyusul penetapan status tersangka dalam kasus korupsi dana hibah. Dana sebesar Rp16 miliar lebih untuk anggaran 2023 dan 2024 itu, yang mestinya untuk operasional pemilu, ternyata dikorupsi.
Penahanan ini berlaku untuk 20 hari ke depan. Keempatnya adalah pimpinan dan staf kunci: Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, plus seorang PPK di bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Mereka kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB di kota itu.
“Ya, keempat tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana, Jumat (19/12/2025).
Bobon menjelaskan, penahanan dilakukan tak lama setelah status tersangka ditetapkan. Dua alat bukti sudah dianggap cukup. Inti kasusnya adalah penggelembungan harga atau mark up, terutama untuk belanja barang dan biaya perjalanan dinas. Tapi itu belum semuanya.
Menurut sejumlah saksi dan audit sementara, ada juga kegiatan yang dananya sudah cair, tapi laporan pertanggungjawabannya nihil. Gabungan dari dua hal inilah yang diduga membebani keuangan negara.
Artikel Terkait
Ibu di Bandung Hilang Didikut Amblasnya Kamar Mandi ke Sungai
BPKH Akui Dana Kelolaan Haji 2025 Menyusut Rp 3,33 Triliun
DI Pandjaitan Tergenang 50 Cm, Lalu Lintas Cawang-Kebon Nanas Lumpuh
Gus Baha: Adu Agama Boleh, Asal yang Diadu Agamanya, Bukan Orangnya