Empat Pejabat KPU Tanjung Balai Ditahan, Dana Hibah Rp16 Miliar Digelembungkan

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 00:55 WIB
Empat Pejabat KPU Tanjung Balai Ditahan, Dana Hibah Rp16 Miliar Digelembungkan

TANJUNG BALAI – Empat pejabat KPU Kota Tanjung Balai akhirnya mendekam di balik jeruji. Mereka resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat, menyusul penetapan status tersangka dalam kasus korupsi dana hibah. Dana sebesar Rp16 miliar lebih untuk anggaran 2023 dan 2024 itu, yang mestinya untuk operasional pemilu, ternyata dikorupsi.

Penahanan ini berlaku untuk 20 hari ke depan. Keempatnya adalah pimpinan dan staf kunci: Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, plus seorang PPK di bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Mereka kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB di kota itu.

“Ya, keempat tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana, Jumat (19/12/2025).

Bobon menjelaskan, penahanan dilakukan tak lama setelah status tersangka ditetapkan. Dua alat bukti sudah dianggap cukup. Inti kasusnya adalah penggelembungan harga atau mark up, terutama untuk belanja barang dan biaya perjalanan dinas. Tapi itu belum semuanya.

Menurut sejumlah saksi dan audit sementara, ada juga kegiatan yang dananya sudah cair, tapi laporan pertanggungjawabannya nihil. Gabungan dari dua hal inilah yang diduga membebani keuangan negara.

“Kerugian sementara kita hitung lebih dari Rp1,2 miliar. Itu dari mark up dan kegiatan tanpa LPJ,” ungkap Bobon.

Dia menambahkan, timnya juga sudah menyita uang tunai sebagai barang bukti. Jumlahnya cukup signifikan, mencapai Rp600 juta lebih yang diamankan dari beberapa pihak.

Ceritanya bermula dari dana hibah yang mengalir deras dari Pemkot. Tujuannya mulia: menunjang tahapan pemilu. Namun, alih-alih digunakan dengan benar, dana itu malah jadi sasaran empuk oknum. Kini, penyidik masih bekerja keras. Mereka mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. Kasus ini masih mungkin melebar.

Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, untuk sementara waktu, menjadi ‘rumah’ baru bagi keempat pejabat tersebut. Sementara proses hukum terus bergulir.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar