MK Tolak Gugatan Perluasan Definisi Pemuda 16-40 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang mengusulkan perubahan batas usia pemuda dari 16-30 tahun menjadi 16-40 tahun. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Alasan Penolakan Gugatan Perluasan Usia Pemuda
Ketua MK Suhartoyo menyatakan penolakan tersebut dengan alasan utama bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan. Pemohon dalam perkara ini adalah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil yang mengatasnamakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
MK menemukan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendirian maupun AD/ART KNPI mengenai organ yang berhak mewakili organisasi tersebut di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, MK berpendapat pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan ini.
Dampak Putusan MK terhadap Generasi Milenial
Akibat penolakan ini, generasi milenial kelahiran 1981-1996 yang saat ini berada di rentang usia 30-40 tahun tetap tidak dapat dikategorikan sebagai pemuda menurut undang-undang. Batas usia pemuda tetap mengacu pada Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang mendefinisikan pemuda sebagai setiap orang berusia 16 hingga 30 tahun.
Dengan putusan ini, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para pemohon mengenai perubahan definisi usia pemuda di Indonesia.
Artikel Terkait
Guru Turun ke Jalan: 20 Tahun Mengabdi, Gaji Tak Sesuai & Tunjangan Mandek!
Hujan Deras Guyur Jakarta, Tol Dalam Kota Masih Macet Parah Malam Ini?
Polresta Pekanbaru Gelar Donor Darah Besar-Besaran, 1.305 Kantong Darah Terkumpul!
38 Pompa & Sodetan Baru: Inikah Solusi Akhir Banjir Semarang-Demak?