Operasi tangkap tangan KPK di Banten kembali membongkar praktik tak sedap. Kali ini, seorang jaksa tertangkap basah diduga memeras seorang warga negara Korea Selatan. WNA asal Korsel itu sendiri sedang berstatus terdakwa dalam kasus pencurian data.
Menurut sejumlah saksi, modusnya klasik tapi efektif: ancaman. Oknum penegak hukum itu diduga mengintimidasi korban, dengan ancaman tuntutan yang lebih berat serta penahanan. "Dalam proses persidangannya, para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat lalu.
Budi melanjutkan, "Modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya."
Merespon laporan itu, KPK pun bergerak cepat. Mereka menggelar operasi dan berhasil menangkap sang jaksa. Bukan sendirian, dia diamankan bersama penasihat hukumnya dan beberapa pihak dari kalangan swasta.
"Kami melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah," tutur Budi. Target operasi jelas: mereka yang diduga memeras WN Korea Selatan dan koleganya.
Budi menekankan, langkah ini penting. Bukan cuma soal satu kasus, tapi untuk menjaga integritas proses hukum secara keseluruhan. "Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan bisa berjalan secara kredibel dan profesional," imbuhnya. Apalagi, korbannya melibatkan warga asing yang tentu menyoroti citra penegakan hukum kita.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Perdana Indonesia di MotoGP
Sunderland Kalahkan Newcastle 2-1 dalam Derby Timur Laut yang Sengit
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Pengamanan Mudik 2026 di Medan
IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah