Operasi senyap itu sendiri cukup besar. Total sembilan orang diamankan: satu jaksa, dua pengacara, dan enam orang dari pihak swasta. Identitas mereka masih ditutup rapat. Bukti yang berhasil diamankan pun tak main-main: uang tunai sebesar Rp 900 juta ikut disita.
Namun begitu, ada perkembangan menarik. Semua pihak yang ditangkap beserta barang buktinya justru diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Kenapa?
Ternyata, Kejagung sudah lebih dulu bergerak. Mereka telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap jaksa yang sama, tepatnya pada Rabu, dua hari sebelum OTT KPK. Bahkan, status tersangka sudah ditetapkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan penyerahan itu. "Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," ucap Asep dalam jumpa pers dini hari itu.
Jadi, meski KPK yang mengendus dan menangkap, penanganan kasusnya kini berpindah tangan. Kejagung lah yang akan melanjutkan proses hukum terhadap oknum jaksa dan kawan-kawannya itu.
Artikel Terkait
Indonesia Siap Bangun Kampung Haji Eksklusif di Dekat Masjidil Haram
Kapolri dan Jajaran Petinggi Berduka, Wasiat Terakhir Istri Hoegeng Terungkap
Megawati: Kekuasaan Bukan untuk Mendominasi, Tapi Merawat
Saksi Ungkap Rasa Takut yang Paksa Mundur dari Proyek Chromebook Kemendikbud