Itu baru langkah awalnya. Selanjutnya, calon yang bakal ditugaskan pun nggak serta merta ditunjuk. Mereka harus ikut seleksi terbuka dan proses bidding. Jadi, ada kompetisinya. Harus bersaing dengan calon lain yang memenuhi syarat.
Di sisi lain, ada lagi tahap pengawasan hukumnya. Peraturan Kapolri (Perpol) yang jadi landasan penempatan ini wajib dikirim ke Kemenkumham untuk diharmonisasikan. Tujuannya jelas: memastikan aturan itu nggak tabrakan dengan perundang-undangan lain yang sudah ada. Baru setelah itu bisa diundangkan.
Jadi, klaim bahwa penempatan ini merupakan kebijakan sepihak? Rasanya kurang tepat. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak. Cukup ketat, sebenarnya.
Artikel Terkait
Kotak Misterius di Depan Gereja GKPS Bandung Picu Kepanikan Warga
Megawati Ingatkan Pentingnya Dapur Umum, Bukan Cuma Bagi-bagi Mie Instan
Prabowo Lantik Enam Dubes Baru, Nirmala Sjahrir Dipercaya untuk Jepang
Demokrasi di Ujung Tanduk: Kembalinya Siklus Korupsi Kepala Daerah