Itu baru langkah awalnya. Selanjutnya, calon yang bakal ditugaskan pun nggak serta merta ditunjuk. Mereka harus ikut seleksi terbuka dan proses bidding. Jadi, ada kompetisinya. Harus bersaing dengan calon lain yang memenuhi syarat.
Di sisi lain, ada lagi tahap pengawasan hukumnya. Peraturan Kapolri (Perpol) yang jadi landasan penempatan ini wajib dikirim ke Kemenkumham untuk diharmonisasikan. Tujuannya jelas: memastikan aturan itu nggak tabrakan dengan perundang-undangan lain yang sudah ada. Baru setelah itu bisa diundangkan.
Jadi, klaim bahwa penempatan ini merupakan kebijakan sepihak? Rasanya kurang tepat. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak. Cukup ketat, sebenarnya.
Artikel Terkait
Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Ekstradisi Tak Terganggu
LC di Kemnaker: Dari Ladies Companion hingga Land Cruiser dalam Sidang Suap Sertifikasi
Pemilik Toko Ponsel Jadi Tersangka Usai Aniaya Karyawan Pencuri
Raymond Chin Bongkar Skandal Free Float: Mundurnya Pimpinan OJK & BEI Picu Ancaman Degradasi MSCI