Gimana sih proses penempatan polisi di kementerian? Banyak yang mengira itu cuma urusan Kapolri semata. Faktanya, nggak sesimpel itu. Ada prosedur berlapis yang mesti dilalui, semua diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis, semua berawal dari permintaan. Jadi, Pejabat Pembina Kepegawaian atau sang menteri dan kepala lembaga lah yang mesti mengajukan permohonan resmi ke Kapolri terlebih dulu.
“Nah, permohonan ini nggak bisa diam-diam,” jelas Margarito dalam podcast Roemah Pemoeda, Kamis lalu.
“Harus ada tembusan ke Menteri PANRB dan BKN. Izin dari kedua instansi ini mutlak. Kalau mereka nggak setuju, ya prosesnya berhenti di situ. Kapolri nggak bisa jalan sendiri.”
Artikel Terkait
Kota Tua Berubah Jadi Lokasi Syuting, Lalu Lintas Tersendat Akibat Extraction: Tygo
Keyakinan yang Menjadi Kenyataan: Ketika Prasangka Baik Mengubah Takdir
Korban Pencurian Malah Ditahan, Usai Jebak Karyawan di Hotel
PPATK Dibanjiri 43 Juta Laporan, Nilai Transaksi Mencurigakan Tembus Rp 2.085 Triliun