Gimana sih proses penempatan polisi di kementerian? Banyak yang mengira itu cuma urusan Kapolri semata. Faktanya, nggak sesimpel itu. Ada prosedur berlapis yang mesti dilalui, semua diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis, semua berawal dari permintaan. Jadi, Pejabat Pembina Kepegawaian atau sang menteri dan kepala lembaga lah yang mesti mengajukan permohonan resmi ke Kapolri terlebih dulu.
“Nah, permohonan ini nggak bisa diam-diam,” jelas Margarito dalam podcast Roemah Pemoeda, Kamis lalu.
“Harus ada tembusan ke Menteri PANRB dan BKN. Izin dari kedua instansi ini mutlak. Kalau mereka nggak setuju, ya prosesnya berhenti di situ. Kapolri nggak bisa jalan sendiri.”
Artikel Terkait
Kotak Misterius di Depan Gereja GKPS Bandung Picu Kepanikan Warga
Megawati Ingatkan Pentingnya Dapur Umum, Bukan Cuma Bagi-bagi Mie Instan
Prabowo Lantik Enam Dubes Baru, Nirmala Sjahrir Dipercaya untuk Jepang
Demokrasi di Ujung Tanduk: Kembalinya Siklus Korupsi Kepala Daerah