“Harmonisasi bukan sekadar formalitas,” ujarnya tegas.
Ia menyebut kegiatan ini sebagai instrumen penting untuk mencegah disharmonisasi regulasi dan memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Regulasi yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik, transparansi keuangan daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Inilah kontribusi strategis Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung pemerintahan daerah yang akuntabel dan berintegritas,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen terus mendampingi pemda dalam menyusun aturan, agar hasilnya kuat secara hukum dan mudah diimplementasikan di lapangan.
Alhamdulillah, rapat berjalan lancar. Kesimpulannya, kedua Raperbup itu dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentu dengan beberapa catatan perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemrakarsa di Sintang.
Sebagai langkah akhir, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Surat itulah yang nantinya menjadi lampu hijau bagi Pemkab Sintang untuk melanjutkan proses penetapan kedua Peraturan Bupati tersebut.
Artikel Terkait
Rindu yang Tertinggal di Stasiun Bandung
Tembak-Menembak di Yahukimo, Sopir Pikap Nyaris Jadi Sasaran
AS dan Iran Siap Berunding di Istanbul di Tengah Ketegangan yang Meningkat
Bencana 2026: Alarm Terakhir untuk Pendidikan Ekologi