Dengan fakta tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor memandang bahwa pemekaran harus segera dilakukan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, pemekaran Kabupaten Bogor sudah diusulkan sejak 23 tahun lalu.
Usulan tersebut didasari kebutuhan untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara merata dan efektif.
Dikutip murianetwork.com dari portal resmi Kabupaten Bogor, pemekaran akan meliputi 21 kecamatan dari total 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
Rinciannya, Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Bogor Barat akan meliputi 14 kecamatan dan 166 desa.
Keempat belas kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Dramaga, Nanggung, Leuwiliang, Leuwisadeng, Pamijahan, Cibungbulang, Ciampea, Tenjolaya, Rumpin, Tenjo, Jasinga, Parung Panjang, Suka Jaya, dan Cigudeg.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Rekomendasi Es Buah Sehat untuk Buka Puasa, Cegah Dehidrasi
Polres Bone Bubarkan Balap Liar Subuh, 30 Motor Diamankan
Bandara Arung Palakka Resmi Buka Rute Langsung ke Morowali
Ketua Gema Bangsa Usulkan Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi