Menguak Dua Wajah Hukum: Ketika Hakim Berburu Fakta di Balik Bukti

- Jumat, 19 Desember 2025 | 07:25 WIB
Menguak Dua Wajah Hukum: Ketika Hakim Berburu Fakta di Balik Bukti

Tak kalah penting, bukti kelulusan. Apakah dia ikut ujian akhir dan dinyatakan lulus hingga wisuda?

Di sisi lain, strategi pemeriksaan akan terus berkembang seiring jalannya sidang. Pertanyaan dari hakim atau jawaban tak terduga dari saksi bisa membuka jalan baru untuk mengungkap fakta.

Karena itu, semua pihak di ruang sidang hakim, jaksa, advokat dituntut ketelitian luar biasa. Mereka harus memeriksa setiap detail, baik kebenaran formal maupun materil. Keterangan saksi dari kedua belah pihak (a charge dan a decharge) harus dikritisi. Pendapat ahli independen seringkali jadi penentu. Bahkan, ijazah "asli" yang diajukan JPU harus dibandingkan secara langsung dengan dokumen pembanding dari pembela.

Pemeriksaan bukti seperti ijazah ini pun tak boleh setengah-setengah. Perlu langkah forensik. Mengingat ini surat autentik, laboratorium digital forensik bisa dimanfaatkan untuk menganalisis umur kertas, jenis tinta, keaslian stempel, dan materai. Semua harus cocok dengan era penerbitan ijazah yang disengketakan itu.

Pada akhirnya, semua usaha ini punya satu tujuan utama: mencegah kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Lembaga peradilan berdiri demi keadilan, bukan karena dendam subjektif atau rekayasa kuasa.

Mengingat risiko hukuman penjara yang dihadapi, seorang terdakwa mutlak membutuhkan advokat yang cerdas, berkarakter, dan progresif. Bukan sekadar proaktif.

Dan jika di tengah persidangan, tim pembela menemukan keterangan saksi a charge yang memberatkan namun jelas-jelas tidak sesuai fakta hukum bahkan mengarah pada sumpah palsu maka mereka harus refleks. Segera minta Ketua Majelis agar JPU mencatat dan mendakwa saksi tersebut.

Itulah perbedaannya. Sidang perdata mungkin berakhir pada apa yang dibuktikan secara formal. Tapi sidang pidana menuntut lebih: ia harus sampai pada kebenaran yang sesungguhnya, seberat apapun jalannya.


Halaman:

Komentar