“Maksudnya itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur begitu,” ujarnya.
Namun begitu, masalahnya muncul pada teknisnya. Perpol itu menyebutkan angka tertentu untuk jumlah jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diisi Polri. Padahal, dalam praktiknya, ada beberapa instansi yang ternyata tidak tercantum.
Jimly punya usulan sederhana. “Cuma kan timbul masalah, disebutnya dengan angka sekian. Ternyata ada kementerian yang tidak disebut. Jadi semestinya tidak pakai angka, gak usah pakai angka, supaya ini diangkat itu atas permintaan dari lembaga-lembaga yang bersangkutan,” paparnya.
Jadi, inti persoalannya ada di detail teknis yang dianggap kurang fleksibel itu. Ke depan, proses pengisian jabatan diharapkan bisa lebih murni berdasarkan permintaan lembaga, bukan sekadar memenuhi kuota angka.
Artikel Terkait
Fokus Penanganan Bencana Sumatera Beralih ke Pembangunan Hunian
Benteng Kayu: Pesantren Aceh Tamiang Jadi Penyelamat di Tengah Amukan Banjir Bandang
Warga Kampung Bugis Bali Hibahkan Lahan Miliaran untuk Asrama Haji
TikTok Lepas 80 Persen Saham AS demi Hindari Larangan Total