Seorang anggota Polres Probolinggo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya AS. Dia diduga kuat terlibat dalam kasus meninggalnya Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang yang berasal dari Probolinggo.
Perkembangan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Kamis (18/12). Menurutnya, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup. "Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal dua alat bukti yang cukup yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat, dan petunjuk, maka terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jules.
Pria itu sudah mendekam di rutan Polda Jatim sejak Rabu kemarin. "Sejak kemarin tanggal 17 Desember 2025, tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur," tegasnya.
Namun begitu, masih banyak yang gelap dalam kasus ini. Jules mengaku belum bisa membeberkan motif atau peran pasti AS. Penyebab kematian Faradila juga masih menunggu hasil autopsi. "Sejauh ini karena masih berproses ya proses penyidikan sedang sedang berjalan, maka kami akan melakukan update perkembangan terkait pelaku lainnya yang masih dalam pengerjaan," ujar dia. Proses penyelidikan masih terus berjalan.
Artikel Terkait
Bekasi Kembali Didera Skandal Korupsi, Bupati Muda Diamankan KPK
Sekjen Kabinet Minta Kritik Bencana Dikemas Bijak, Soroti Perjuangan di Balik Layar
Transformasi Digital Kemenkum Raup Triliunan Rupiah dan Pecahkan Rekor ASEAN
Bendera Putih di Aceh: Isyarat Keputusasaan yang Akhirnya Didengar Jakarta