Marbut Masjid Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pelecehan Anak di Bawah Umur

- Kamis, 18 Desember 2025 | 16:42 WIB
Marbut Masjid Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pelecehan Anak di Bawah Umur

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Fara Sagita, menyambut putusan itu dengan perasaan lega.

“Putusan ini sudah memberikan keadilan untuk korban,” kata Fara.

Ia menegaskan bahwa vonis 15 tahun itu dianggap telah memulihkan sedikit rasa keadilan atas penderitaan fisik dan psikis yang harus ditanggung kliennya. Saat ini, sang korban masih dalam proses pemulihan. Pendampingan terus dilakukan, baik oleh Unit PPA maupun pihak-pihak lain yang terkait. Jalannya masih panjang, tapi setidaknya ada titik terang.


Halaman:

Komentar