Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Fara Sagita, menyambut putusan itu dengan perasaan lega.
“Putusan ini sudah memberikan keadilan untuk korban,” kata Fara.
Ia menegaskan bahwa vonis 15 tahun itu dianggap telah memulihkan sedikit rasa keadilan atas penderitaan fisik dan psikis yang harus ditanggung kliennya. Saat ini, sang korban masih dalam proses pemulihan. Pendampingan terus dilakukan, baik oleh Unit PPA maupun pihak-pihak lain yang terkait. Jalannya masih panjang, tapi setidaknya ada titik terang.
Artikel Terkait
Mohamed Sahah Resmi Tinggalkan Liverpool Lewat Surat Terbuka yang Haru
Momentum Positif, Peluang 86%: Michael Carrick Kandidat Utama Kursi Pelatih Permanen MU
Enam Tewas dalam Kecelakaan Minibus di Majalengka
Klopp Tegaskan Rumor Pelatih Real Madrid Hanya Omong Kosong