Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Fara Sagita, menyambut putusan itu dengan perasaan lega.
“Putusan ini sudah memberikan keadilan untuk korban,” kata Fara.
Ia menegaskan bahwa vonis 15 tahun itu dianggap telah memulihkan sedikit rasa keadilan atas penderitaan fisik dan psikis yang harus ditanggung kliennya. Saat ini, sang korban masih dalam proses pemulihan. Pendampingan terus dilakukan, baik oleh Unit PPA maupun pihak-pihak lain yang terkait. Jalannya masih panjang, tapi setidaknya ada titik terang.
Artikel Terkait
Juru Bicara Bencana Aceh yang Berani Bungkam Janji Kosong Jakarta
Garis Start yang Tak Setara: Ketika Pendidikan Justru Memperdalam Jurang
Trump Desak Ukraina Segera Akhiri Perang, Sebut Rusia Sudah Siap
KPK Amankan Bupati Bekasi dalam Operasi Dini Hari