Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis. Itu terjadi Rabu lalu, tepatnya 17 Desember 2025. Terdakwanya, seorang marbut masjid asal Kota Palembang berinisial RT (25), harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Hukuman itu dijatuhkan atas perbuatannya yang melecehkan anak di bawah umur.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim menyimpulkan tindakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak ada keraguan lagi.
“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang sangat berat,” ujar Idi Il Amin, SH, MH, selaku ketua majelis hakim. Ia menjelaskan alasan di balik kekerasan hukuman itu.
Pertama, korbannya masih anak-anak. Lalu, pelaku adalah orang yang punya relasi kuasa, kepercayaan, dan tanggung jawab pendidikan. Situasinya jadi makin runyam karena kejadiannya berlangsung di ruang keagamaan sebuah masjid. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman dan suci.
Artikel Terkait
PSM Makassar Dapat Sanksi FIFA Kedua, Suporter Desak Perombakan Manajemen
Prabowo Soroti Bunga Rentenir 1% Sehari, Targetkan Kredit Koperasi 6% Setahun
Kapal Wisatawan Karam di Batubara, 64 Penumpang Selamat
Operasi Ketupat Polres Bone Merambah Destinasi Wisata Libur Lebaran