Saat ditemukan, Resbob langsung diamankan. Tidak ada perlawanan. Dari Semarang, dia dibawa ke Jakarta sebelum akhirnya diteruskan ke Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami tentunya melakukan upaya paksa ini dengan telah memiliki beberapa bukti yang kuat, alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan," tegas Rudi.
Dia juga menegaskan sikap tegas institusinya. "Kami Polda Jabar tidak memberi ruang sama sekali bagi para pelaku-pelaku ujaran kebenciannya di tengah masyarakat," sambungnya.
Resbob, yang channel YouTube-nya memiliki sekitar 7 ribuan subscriber, kini terancam hukuman berat. Kasusnya dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita kenakan primernya adalah Pasal 28 ayat 2. Ini kemudian kita junctokan pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE," papar Rudi soal pasal yang menjerat.
Ancamannya? Tidak main-main. "Ancamannya 6 tahun dan itu bisa dijunctokan 10 tahun," lanjutnya. Masa depan YouTuber itu kini benar-benar di ujung tanduk.
Artikel Terkait
Konsistensi Sunyi: Kekuatan Tersembunyi di Balik Langkah-Langkah Kecil
Prabowo Peringatkan Dampak Mengerikan Perang Nuklir: Ikan Kita Bisa Terkontaminasi
Petugas Haji Dilarang Berhaji, Apa Logikanya?
BNPB Pacu Pembangunan 133 Huntara di Gayo Lues, Target Siap Huni Jelang Ramadhan