Selasa lalu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meluncurkan sebuah laporan yang menghentak. Judulnya panjang dan menggigit: "Papua dalam Cengkeraman Militer: Laporan Situasi HAM Papua 2023-2025". Isinya? Sebuah paparan suram tentang operasi militer yang disebut ilegal dan krisis kemanusiaan yang terus meruyak di bumi Cendrawasih.
Laporan itu, yang disusun oleh jaringan LBH di Papua, menyodorkan angka-angka yang sulit diabaikan. Dalam tiga tahun terakhir, tercatat 76.228 pengungsi internal. Lebih memilukan lagi, 60 warga sipil dilaporkan menjadi korban kekerasan akibat operasi militer. Menurut para penyusun, operasi itu sendiri tak punya landasan hukum yang jelas.
Operasi yang Dipertanyakan
Edo, seorang peneliti dari LBH Papua, bersikukuh. Menurutnya, pengerahan pasukan ke Papua sejak 2018 dilakukan tanpa Keputusan Presiden atau rekomendasi DPR, padahal itu diamanatkan UU TNI. "Kami menyimpulkan operasi militer di Papua adalah operasi ilegal," tegas Edo. Dasarnya, aturan main dalam Pasal 19 dan 21 UU itu sama sekali tak dipatuhi.
Di sisi lain, kehadiran militer justru makin masif. Sepanjang 2024-2025, ada penambahan 29 satuan tentara non-organik. Masing-masing satuan itu beranggotakan ratusan prajurit. Belum lagi lima batalion infanteri baru yang dibentuk Oktober lalu. Rencana Panglima TNI untuk membentuk 100 batalion teritorial per tahun hingga 2029 juga turut dicatat dalam laporan ini, menambah kekhawatiran akan eskalasi yang tak berujung.
Duka yang Tersebar
Krisis pengungsiannya nyata. Mereka tersebar di kabupaten-kabupaten seperti Intan Jaya, Puncak, Pegunungan Bintang, dan beberapa wilayah lain. Mayoritas adalah perempuan, anak-anak, dan orang tua. Hidup mereka terputus akses sekolah dan layanan kesehatan jadi barang mewah.
Namun begitu, ada kisah yang lebih pedih dari sekadar angka. Seperti tragedi yang menimpa Ibu Hamineral Kabak di Yahukimo. Untuk sekadar mencari makanan di kebunnya sendiri, dia harus mendaftarkan KTP ke koramil. Malang tak dapat ditolak, di sana dia mengalami penyiksaan seksual yang brutal.
"Ibu ini disiksa, ditelanjangi, diperkosa, dan vaginanya disobek," ungkap Edo, suaranya tak bisa menyembunyikan gejolak. Kasus Ibu Hamineral bukan satu-satunya. Laporan ini juga mendokumentasikan 36 kasus pembunuhan di luar hukum dalam tiga tahun. Dan sampai sekarang, tak satu pun yang berujung di pengadilan.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah di Tangsel Mulai Berkurang, Tapi Masih Ada yang Menggunung di Kolong Flyover
Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Fortuner Modifikasi Jadi Gudang Solar Ilegal, Bocor dan Bikin Warga Jatuh
Istri Oknum Polisi Gerebek Rumah Selingkuhan, Laporannya Mengambang Sejak Agustus