KPK Periksa Lagi Tauhid Hamdi, Fokus Hitung Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji

- Selasa, 16 Desember 2025 | 14:12 WIB
KPK Periksa Lagi Tauhid Hamdi, Fokus Hitung Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji

Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah haji pada 2023, hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Nah, informasi inilah yang diduga memicu segala masalah.

Sejumlah asosiasi travel haji konon langsung bergerak. Mereka menghubungi pihak Kemenag, berupaya mendongkrak porsi kuota haji khusus yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota Indonesia.

Alhasil, rapat pun digelar. Hasilnya? Ada kesepakatan untuk membagi rata kuota tambahan itu: 50% untuk haji khusus, 50% untuk reguler. Kesepakatan itu kemudian dikukuhkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Gus Yaqut. KPK kini masih menyelidiki kaitan antara rapat dan SK tersebut.

Yang lebih parah, ada dugaan setoran. Travel yang dapat kuota khusus tambahan diduga menyetor antara USD 2.600 sampai 7.000 per jemaah, tergantung besar kecilnya usaha. Uang itu mengalir melalui asosiasi, sebelum akhirnya diterima oknum di Kemenag dari pejabat hingga pucuk pimpinan.

Kerugian negaranya? Sementara ini diperkirakan tembus lebih dari Rp 1 triliun. Makanya, KPK menggandeng BPK untuk menghitung dengan lebih teliti.

Penyidikan terus meluas. Tiga orang sudah dicekal ke luar negeri: Gus Yaqut sendiri, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di banyak tempat, mulai dari rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga milik Gus Alex. Bahkan tim KPK terbang ke Arab Saudi untuk melihat langsung dampak kepadatan akibat pembagian kuota yang semrawut.

Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan sikap kooperatif. Ia menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Sampai saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Semua masih dalam tahap penyidikan. Kasus ini masih panjang, dan publik menunggu titik terang.


Halaman:

Komentar