"Kebijakan hunian pascabencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat," tegasnya.
Ia menegaskan, langkah itu harus terintegrasi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang. Pemulihan lingkungan secara menyeluruh adalah kuncinya.
Zona Merah yang Harus Dijauhi
Lalu, di mana seharusnya hunian tetap dibangun? Dwikorita bersikap sangat jelas. Wilayah yang pernah diterjang banjir bandang sama sekali tidak layak dijadikan lokasi huntap. Kawasan itu harus ditetapkan sebagai zona merah, dikhususkan untuk konservasi dan rehabilitasi alam.
Huntap yang aman harus dibangun di luar bantaran sungai aktif. Jaraknya juga harus cukup dari lereng curam, sekaligus tetap mempertimbangkan akses ke air baku. Lantas, bagaimana dengan kawasan rawan tadi?
Masih bisa dipakai, tapi dengan syarat ketat: hanya untuk hunian sementara. Itu pun bukan untuk selamanya.
"Batas waktunya maksimal tiga tahun, bukan sebagai hunian permanen," pungkas Dwikorita. Masa tenggang itu, katanya, harus dimanfaatkan untuk membangun huntap yang benar-benar aman dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Kepala Polresta Sleman Dicopot Usai Kasus Pembelaan Diri Berujung Maut
Cinta Tak Kenal Usia: Kisah Sopir Truk dan Majikannya yang Akhirnya Sah di KUA
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK