"Kebijakan hunian pascabencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat," tegasnya.
Ia menegaskan, langkah itu harus terintegrasi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang. Pemulihan lingkungan secara menyeluruh adalah kuncinya.
Zona Merah yang Harus Dijauhi
Lalu, di mana seharusnya hunian tetap dibangun? Dwikorita bersikap sangat jelas. Wilayah yang pernah diterjang banjir bandang sama sekali tidak layak dijadikan lokasi huntap. Kawasan itu harus ditetapkan sebagai zona merah, dikhususkan untuk konservasi dan rehabilitasi alam.
Huntap yang aman harus dibangun di luar bantaran sungai aktif. Jaraknya juga harus cukup dari lereng curam, sekaligus tetap mempertimbangkan akses ke air baku. Lantas, bagaimana dengan kawasan rawan tadi?
Masih bisa dipakai, tapi dengan syarat ketat: hanya untuk hunian sementara. Itu pun bukan untuk selamanya.
"Batas waktunya maksimal tiga tahun, bukan sebagai hunian permanen," pungkas Dwikorita. Masa tenggang itu, katanya, harus dimanfaatkan untuk membangun huntap yang benar-benar aman dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
KPK Tahan Mantan Stafsus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75% untuk Antisipasi Dampak Gejolak Global
Mentan Amran Borong Takjil Pedagang di Bone, Bagikan Gratis ke Warga
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Pejabat hingga Anggota DPR