Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang, Ini Penyebabnya
Ancaman mogok sidang kini datang dari para hakim ad hoc di Indonesia. Pemicunya? Masalah tunjangan yang disebut-sebut tak kunjung tuntas.
Rabu (14/1) lalu, suasana di Kompleks DPR sempat ramai. Sekelompok perwakilan dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) datang bertandang. Mereka bukan sekadar silaturahmi, melainkan untuk menggelar rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi III DPR RI.
Inti pertemuan itu adalah pengaduan. Ada sejumlah masalah yang mereka bawa ke meja pembahasan, dan yang paling menyita perhatian adalah persoalan tunjangan kerja. Menurut mereka, kondisi saat ini jauh dari kata layak.
Ade Darussalam, yang hadir mewakili FSHA, menjelaskan situasi yang sebenarnya cukup memprihatinkan.
"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," ujar Ade.
Bayangkan saja. Posisi sebagai hakim, dengan tanggung jawab besar dalam memutus perkara, ternyata hanya bertumpu pada satu sumber pendapatan. Tidak ada gaji dasar, tidak ada tunjangan lain. Hanya tunjangan kehormatan yang menjadi andalan.
Kondisi inilah yang memicu kekecewaan dan akhirnya berujung pada ancaman mogok. Mereka merasa fungsi strategisnya di peradilan tidak diimbangi dengan jaminan finansial yang memadai. Lantas, bagaimana kelanjutannya? Semua kini bergantung pada respons dari DPR dan pihak terkait.
Artikel Terkait
Ekonom: Kenaikan BBM Nonsubsidi Pertamina Berisiko Picu Efek Domino ke Logistik dan Industri
Warga Matraman Tangkap Pengedar Sabu Saat Kerja Bakti Bersihkan Got
Gempa M 7,7 Guncang Jepang Utara, Peringatan Tsunami Dicabut namun Kewaspadaan Tetap Diperlukan
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kepercayaan Publik dari Korupsi dan Pemborosan