Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, hingga Sumbar baru-baru ini meninggalkan duka. Tapi, bencana itu juga menyisakan tanda tanya besar: apa penyebab sebenarnya? Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) punya jawaban yang tegas. Mereka menuding kerusakan lingkungan akibat ulah perusahaan sebagai biang keladinya.
Tak cuma berhenti di penyelidikan, langkah lebih jauh akan segera diambil. Satgas berencana menghitung secara rinci berapa besar kerugian lingkungan yang timbul. Hitung-hitungan ini nantinya bakal jadi dasar untuk menagih ganti rugi.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan hal itu dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin lalu.
"Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan," ujarnya.
"Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban," sambung Febrie.
Jadi, skema hukumnya bakal tiga lapis. Perusahaan yang terbukti bersalah tak hanya menghadapi proses pidana. Izin usahanya bakal dievaluasi ulang, bahkan dicabut. Dan yang ketiga, mereka akan dibebani tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang mereka sebabkan. "Itu upaya komprehensif kita," kata Jampidsus Kejagung itu.
Lantas, siapa saja yang diduga terlibat? Febrie mengaku pihaknya sudah punya peta lengkap. Mereka telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran serius. Pelanggaran itu berkisar dari ketiadaan izin sama sekali sampai pada tata kelola izin yang amburadul, yang akhirnya memicu degradasi lingkungan.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," tuturnya.
Rincian lebih detail datang dari Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno. Menurutnya, total ada 31 perusahaan yang sudah terendus melakukan pelanggaran hingga memicu bencana alam tersebut.
Dia membeberkan satu per satu.
"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT," beber Dody.
"Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah)," sambungnya.
Di Sumatera Barat, angka pelanggarannya juga tak kecil. Dody menyebut ada 14 entitas perusahaan lokal yang kini masuk dalam radar penyidik karena diduga melakukan pelanggaran serupa. Semuanya kini sedang dalam pemeriksaan intensif.
Nampaknya, gelombang pertanggungjawaban bagi para perusak lingkungan ini baru benar-benar dimulai.
Artikel Terkait
Badut dan Penjual Balon di Mojokerto Bacok Istri dan Mertua hingga Tewas, Cemburu dan Utang Puluhan Juta Jadi Pemicu
DPP PAN Tarik Husniah Talenrang dari Ketua DPW Sulsel, Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt
Kades Kedaton Tersangka Korupsi Dana Desa Rp448 Juta Selama Tiga Tahun
Majelis Hakim PN Makassar Bebaskan Enam Terdakwa Korupsi Dana Zakat BAZNAS Enrekang