Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, hingga Sumbar baru-baru ini meninggalkan duka. Tapi, bencana itu juga menyisakan tanda tanya besar: apa penyebab sebenarnya? Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) punya jawaban yang tegas. Mereka menuding kerusakan lingkungan akibat ulah perusahaan sebagai biang keladinya.
Tak cuma berhenti di penyelidikan, langkah lebih jauh akan segera diambil. Satgas berencana menghitung secara rinci berapa besar kerugian lingkungan yang timbul. Hitung-hitungan ini nantinya bakal jadi dasar untuk menagih ganti rugi.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan hal itu dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Jadi, skema hukumnya bakal tiga lapis. Perusahaan yang terbukti bersalah tak hanya menghadapi proses pidana. Izin usahanya bakal dievaluasi ulang, bahkan dicabut. Dan yang ketiga, mereka akan dibebani tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang mereka sebabkan. "Itu upaya komprehensif kita," kata Jampidsus Kejagung itu.
Lantas, siapa saja yang diduga terlibat? Febrie mengaku pihaknya sudah punya peta lengkap. Mereka telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran serius. Pelanggaran itu berkisar dari ketiadaan izin sama sekali sampai pada tata kelola izin yang amburadul, yang akhirnya memicu degradasi lingkungan.
Artikel Terkait
Angin Kencang Gulingkan Replika Patung Liberty di Brasil
Tim Unusa Kirim Tenaga Kesehatan dan Air Bersih ke Aceh yang Terisolasi
Mengenal Diri Sendiri: Kunci Pendidikan yang Tak Lekang oleh Waktu
Ijazah Jokowi Diperlihatkan, Kasus Siap Berlanjut ke Meja Hijau