Anggota MPR Desak Percepat RUU Pengelolaan Iklim Menyikapi Suhu Terik di Jakarta

- Senin, 23 Maret 2026 | 17:05 WIB
Anggota MPR Desak Percepat RUU Pengelolaan Iklim Menyikapi Suhu Terik di Jakarta

Cuaca di Indonesia baru-baru ini benar-benar terik. Pada 18 Maret lalu, catatan suhu tertinggi datang dari Jakarta, yang termometernya menyentuh angka 35,6 derajat Celsius. Tak jauh berbeda, Ciputat dan Tangerang menyusul dengan suhu masing-masing 35,5 dan 35,4 derajat. Panasnya memang terasa menyengat.

Merespon gelombang panas ini, suara dari parlemen pun muncul. Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, menekankan bahwa situasi ini butuh respons yang serius. Menurutnya, iklim kita sudah masuk fase yang mengkhawatirkan.

“Pasca Covid 19 lima tahun yang lalu, saya telah menyerukan pentingnya penanganan masalah iklim yang menyebabkan kenaikan suhu bumi akibat emisi karbon, lonjakan polusi dan laju deforestasi yang tinggi,” ujar Eddy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

“Bahkan hari ini, saya sudah tidak mau menyebut kondisi ini sebagai kondisi perubahan iklim (climate change), tetapi sudah sepantasnya disebut sebagai krisis iklim (climate crisis). Kenaikan suhu yang belum pernah dialami sebelumnya, kenaikan polusi udara, lambatnya program reforestasi yang kalah dengan laju deforestasi, merupakan diantara permasalahan iklim yang tengah kita hadapi,” imbuhnya.

Dia lantas menegaskan, semua ini butuh komitmen politik yang nyata. Program mitigasi, adaptasi, dan edukasi harus dijalankan agar seluruh lapisan masyarakat turut serta mengatasi masalah ini.

“Dukungan politik yang kuat telah ditunjukkan Presiden Prabowo, yang disampaikan di berbagai forum dalam dan luar negeri. Sudah sepatutnya seluruh unsur pemerintah dan non pemerintah bekerja sama untuk mempercepat aksi iklim, karena krisis iklim tidak mengenal suku, ras, gender, usia dan latar belakang lainnya,” jelasnya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar