Seorang pejabat publik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) setempat, yang diidentifikasi dengan inisial AS, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Gowa setelah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik tindak pidana korupsi.
Dari hasil penyelidikan sementara, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu rekening penampung yang berisi uang tunai senilai Rp1,8 miliar. Dana tersebut diduga kuat merupakan hasil pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka terhadap sejumlah pengusaha perumahan. Praktik ilegal ini dilakukan untuk memuluskan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa modus operandi yang diterapkan AS adalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala dinas. Tersangka secara ilegal meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Permintaan tersebut tidak hanya menyasar pengembang perumahan, tetapi juga pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi yang mengajukan permohonan izin.
"Tersangka AS diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta uang secara ilegal dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi pemohon izin PBG dan SLF di Kabupaten Gowa yang totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Senin (22/6/2026).
Menindaklanjuti kasus ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa langsung melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang berkaitan erat dengan dugaan pungli penerbitan izin bangunan. Selain rekening penampung, aparat juga mengamankan dokumen perizinan, rekening koran, Surat Keputusan pengangkatan AS sebagai kepala dinas, serta telepon genggam yang diduga menyimpan jejak komunikasi transaksional aliran dana.
Untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa sedikitnya 58 orang saksi dan korban. Empat orang saksi ahli juga dilibatkan dalam proses penyidikan guna memperkuat alat bukti. Atas perbuatannya, tersangka AS kini dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi, Pemerasan, Gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Timnas Voli Putra Indonesia Bangkit, Kalahkan Qatar 3-2 di AVC Cup 2026
Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri yang Berstatus ASN ke Polres atas Dugaan Aborsi Tanpa Persetujuan Suami
Timnas Iran Tinggalkan Pesan Haru di Ruang Ganti Usai Tahan Imbang Belgia di Piala Dunia 2026
PLN: Pemadaman Bergilir di Jawa Berkurang Drastis Usai Pasokan Energi Primer Pulih