Dia menegaskan, proses hukum akan dijalankan secara transparan. “Kita juga akan mengedepankan informasi-informasi, menerima apa yang akan disampaikan oleh para korban,” tambahnya. Komitmen ini diharapkan bisa memberikan kepercayaan bagi para korban yang jumlahnya diduga tidak sedikit.
Sebelumnya, Ayu Puspita telah ditangkap di Jakarta Timur. Polisi menyebut dia sebagai otak dari operasi penipuan yang menargetkan para klien pernikahan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, pada Selasa (9/12/2025) menyatakan, “Ya A selaku pemilik, dia yang apa, mengorganisir semuanya.”
Penangkapan tidak hanya menjerat Ayu. Empat orang lain turut diamankan, salah satunya berinisial D. Peran D, kata Onkoseno, adalah membujuk para korban agar menambah uang muka atau DP, yang kemudian uangnya tak jelas juntrungnya.
Dengan diambil alihnya kasus ini, publik kini menunggu langkah konkret berikutnya. Apakah akan ada lebih banyak korban yang berani melapor, atau justru terungkap jaringan yang lebih luas lagi. Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Tiga Peran Kunci Indonesia di Panggung Global: Modal atau Beban di Dewan Perdamaian Gaza?
Wacana TKA untuk SNBP Dikritik, Siswa SMK dan Daerah 3T Dikhawatirkan Terdampak
Kebocoran Data Kominfo: CV dan Ijazah Ribuan Pelamar Terbuka untuk Publik
Pemilik Toko Jadi Tersangka Usai Tangkap Maling Sendiri