Dia menegaskan, proses hukum akan dijalankan secara transparan. “Kita juga akan mengedepankan informasi-informasi, menerima apa yang akan disampaikan oleh para korban,” tambahnya. Komitmen ini diharapkan bisa memberikan kepercayaan bagi para korban yang jumlahnya diduga tidak sedikit.
Sebelumnya, Ayu Puspita telah ditangkap di Jakarta Timur. Polisi menyebut dia sebagai otak dari operasi penipuan yang menargetkan para klien pernikahan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, pada Selasa (9/12/2025) menyatakan, “Ya A selaku pemilik, dia yang apa, mengorganisir semuanya.”
Penangkapan tidak hanya menjerat Ayu. Empat orang lain turut diamankan, salah satunya berinisial D. Peran D, kata Onkoseno, adalah membujuk para korban agar menambah uang muka atau DP, yang kemudian uangnya tak jelas juntrungnya.
Dengan diambil alihnya kasus ini, publik kini menunggu langkah konkret berikutnya. Apakah akan ada lebih banyak korban yang berani melapor, atau justru terungkap jaringan yang lebih luas lagi. Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga