Intinya, kalau akad nikahnya di gereja, Dinas Capil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya. Jadi, seolah-olah salah satu pihak “mengikuti” agama pasangannya untuk urusan administratif.
Buat yang mungkin masih kepikiran untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya mendasar. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Nah, selama agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak bisa serta merta mencabut larangan itu. Negara, dalam hal ini, berada di posisi yang mengayomi, bukan memaksakan.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Harga Emas Mandek, Catat Level Terendah dalam Sepekan
Bupati Bone Imbau Warga Alihkan Tabungan ke Emas Antisipasi Inflasi
Kilas Balik 22 Maret: Dari Arca Buddha Zamrud hingga Letusan Gunung Redoubt
Dortmund Bangkit dari Ketertinggalan Dua Gol untuk Kalahkan Hamburg