Intinya, kalau akad nikahnya di gereja, Dinas Capil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya. Jadi, seolah-olah salah satu pihak “mengikuti” agama pasangannya untuk urusan administratif.
Buat yang mungkin masih kepikiran untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya mendasar. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Nah, selama agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak bisa serta merta mencabut larangan itu. Negara, dalam hal ini, berada di posisi yang mengayomi, bukan memaksakan.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Jenazah Wagub Sulbar Tiba di Jakarta, Akan Dimakamkan di Kalibata
Rakornas 2026: Titik Temu Pusat dan Daerah untuk Pacu Indonesia Emas 2045
Kabel Semrawut di Trotoar Karet, Warga Waswas Setiap Melintas
Nishfu Syaban: Antara Anjuran dan Penolakan Ulama