Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perpisahan di ruang sidang ini.
Pernikahannya digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Namun resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Tapi di balik kelakar itu, ternyata ada konsekuensi yang tak terelakkan.
Ruang sidang dalam foto itu adalah Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Detail kecil ini punya arti besar. Artinya, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen.
Mengapa? Karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.
Di sinilah persoalannya mulai terlihat. Sistem pencatatan kependudukan kita, sejujurnya, tidak dirancang untuk mengakomodasi "pernikahan beda agama." Jadi, pencatatan disesuaikan dengan prosesi pernikahan yang dipilih pasangan.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral