Kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.
Nah, buat yang masih kebelet untuk menikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang sebelum mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya sudah bisa ditebak: pasti ditolak.
Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara ini berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia memang bukan negara agama, tapi ia punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak akan bisa mencabut larangan itu. Intinya, jangan memaksa.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam