JAKARTA – Mirwan MS tak lagi menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan. Kementerian Dalam Negeri secara resmi memberhentikannya sementara, tepatnya untuk tiga bulan ke depan. Keputusan ini muncul setelah sang bupati berangkat umrah tanpa izin, di saat wilayahnya sendiri sedang berjuang menghadapi bencana.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menjelaskan soal ini. Menurutnya, masa tiga bulan itu bukan sekadar hukuman. Mirwan akan menjalani pembinaan dan pelatihan khusus di Kemendagri.
“Nanti kita minta yang bersangkutan selama 3 bulan bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina,”
kata Tito dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (9/12/2025).
Rupanya, ini bukan pola baru. Tito menyebut kasus serupa pernah diterapkan pada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Mirwan pun akan menapaki jejak yang sama. Pelatihannya bakal mencakup penanganan bencana dan tata kelola pemerintahan daerah dua hal yang dianggap krusial.
“Sama seperti waktu Bupati Indramayu. Nanti dia magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, bagaimana menangani bencana. Di situ ada Satpol PP dan Damkar, yang berada di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,”
Artikel Terkait
Diplomasi RI Bergerak Cepat Dampingi Remaja Terlilit Kasus ISIS di Yordania
Bareskrim Sita Bukti Triliunan Rupiah Usai Geledah Kantor PT DSI
Tanah Longsor Cisarua: 10 Tewas, 82 Warga Masih Dicari di Tengah Hujan Deras
Jakarta Berangsur Pulih, Satu Titik Banjir Masih Bertahan di Kembangan