Di Hotel Bidakara, Tebet, Senin lalu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan pesan tegas. Pemenuhan hak para penyandang disabilitas, menurutnya, bukan lagi sekadar wacana. Ini harus jadi standar wajib, baik di instansi pemerintah maupun di perusahaan-perusahaan swasta.
“Pemerintah, BUMN diwajibkan untuk mengakomodasi 2% dari pegawainya. Untuk swasta diwajibkan untuk 1%, bisa mengakomodasi penyandang disabilitas sebagai pekerja di perusahaan tersebut,”
Demikian penegasan Gus Ipul dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional yang digelar Gerindra. Aturan kuota itu sudah jelas. Namun begitu, Gus Ipul menggarisbawahi bahwa kebijakan inklusif harus melampaui angka-angka belaka.
“Inklusi bukan sekadar akses fisik, tetapi perubahan cara pandang, budaya organisasi, dan sistem layanan publik. Inilah upaya kami untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo,”
Ujarnya lagi. Poinnya sederhana namun mendasar: setiap kebijakan yang dibuat harus melibatkan penyandang disabilitas langsung dalam proses pengambilannya. Mereka bukan objek, melainkan subjek yang memahami betul kebutuhan mereka sendiri.
Lalu, bagaimana mewujudkannya? Gus Ipul membeberkan beberapa hal krusial. Regulasi harus bisa dijalankan di lapangan, bukan sekadar di atas kertas. Lingkungan fisik, seperti gedung dan transportasi, harus benar-benar bisa diakses. Dunia digital juga tak boleh ketinggalan. Yang tak kalah penting adalah mendorong budaya masyarakat yang lebih terbuka dan dunia usaha yang memberikan peluang kerja yang setara.
Di sisi lain, Gus Ipul justru mendapat inspirasi dari aksi solidaritas yang datang dari komunitas disabilitas sendiri. Saat bencana melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera, mereka bergerak.
“Para penyandang disabilitas urunan untuk membantu warga yang terkena dampak korban (bencana) di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Terkumpul 200 juta rupiah. Luar biasa untuk itu saya apresiasi,”
Cerita ini, baginya, adalah bukti nyata. Narasi tentang disabilitas harus diubah total.
“Para penyandang disabilitas pun berusaha untuk memberikan bantuan sesuai dengan kemampuannya. Kemudian menghadirkan negara di lingkungan penyandang disabilitas. Mengubah narasi dari belas kasihan ke kesetaraan dan pengakuan atas hak,”
tutupnya. Pesannya jelas: negara harus hadir penuh. Bukan dengan rasa kasihan, tapi dengan komitmen kuat pada kesetaraan dan pengakuan hak asasi setiap warga negara.
Artikel Terkait
Mantan Pj Gubernur Sulsel Dipanggil Lagi untuk Periksa Lanjutan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
DPRD Kaltim Bentuk Pansus Hak Angket Usut Dugaan Pelanggaran Kebijakan Gubernur Rudy Masud
TAUD Nilai Sidang Penyiraman Air Keras di Pengadilan Militer Penuh Kejanggalan dan Tak Imparsial
Indonesia Duduki Peringkat Kedua Emisi Metana Sektor Energi Fosil di Asia Selatan dan Tenggara