Di Hotel Bidakara, Tebet, Senin lalu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan pesan tegas. Pemenuhan hak para penyandang disabilitas, menurutnya, bukan lagi sekadar wacana. Ini harus jadi standar wajib, baik di instansi pemerintah maupun di perusahaan-perusahaan swasta.
“Pemerintah, BUMN diwajibkan untuk mengakomodasi 2% dari pegawainya. Untuk swasta diwajibkan untuk 1%, bisa mengakomodasi penyandang disabilitas sebagai pekerja di perusahaan tersebut,”
Demikian penegasan Gus Ipul dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional yang digelar Gerindra. Aturan kuota itu sudah jelas. Namun begitu, Gus Ipul menggarisbawahi bahwa kebijakan inklusif harus melampaui angka-angka belaka.
“Inklusi bukan sekadar akses fisik, tetapi perubahan cara pandang, budaya organisasi, dan sistem layanan publik. Inilah upaya kami untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo,”
Ujarnya lagi. Poinnya sederhana namun mendasar: setiap kebijakan yang dibuat harus melibatkan penyandang disabilitas langsung dalam proses pengambilannya. Mereka bukan objek, melainkan subjek yang memahami betul kebutuhan mereka sendiri.
Lalu, bagaimana mewujudkannya? Gus Ipul membeberkan beberapa hal krusial. Regulasi harus bisa dijalankan di lapangan, bukan sekadar di atas kertas. Lingkungan fisik, seperti gedung dan transportasi, harus benar-benar bisa diakses. Dunia digital juga tak boleh ketinggalan. Yang tak kalah penting adalah mendorong budaya masyarakat yang lebih terbuka dan dunia usaha yang memberikan peluang kerja yang setara.
Artikel Terkait
Ketika Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang
Kalbar 2025: Sepuluh Aksi Kriminal yang Mengoyak Rasa Aman
Bareskrim Naikkan Status Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir Sumut ke Penyidikan
Embung Kemiling Capai 70 Persen, Target Tuntas Pertengahan Bulan Ini