Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi: Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo

- Selasa, 27 Januari 2026 | 16:50 WIB
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi: Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo

Kasus seputar ijazah Presiden Jokowi kembali memanas. Kali ini, bukan soal dokumennya, melainkan pertikaian di antara mereka yang awalnya berada di kubu yang sama. Eggi Sudjana resmi melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 25 Januari 2026. Langkah itu langsung jadi buah bibir di jagat maya, mempertemukan dua figur yang sama-sama tak pernah sepi dari komentar.

Kabar laporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” ujar Budi, Senin (26/1).

Namun begitu, laporan polisi ini sebenarnya cuma puncak gunung es. Akarnya jauh lebih dalam, berawal dari perbedaan sikap dalam menyikapi polemik ijazah Jokowi yang sudah berlarut-larut.

Semuanya berawal ketika Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih jalur damai. Mereka mendatangi kediaman Jokowi di Solo untuk membahas apa yang disebut restorative justice. Keputusan itu rupanya tak disukai oleh Roy Suryo beserta pengacaranya, Ahmad Khozinudin. Kritik pun dilayangkan, dan tak tanggung-tanggung, menyasar ke ranah pribadi.

Menurut sejumlah saksi dan informasi yang beredar, Eggi gerah dengan cap “pengkhianat perjuangan” yang dilekatkan padanya di ruang publik. Itulah yang akhirnya mendorongnya ke meja polisi.

Di Polda Metro Jaya, ternyata ada dua laporan yang masuk. Pertama, dari Damai Hari Lubis (DHL) yang melaporkan Ahmad Khozinudin (AK). Kedua, dari Eggi Sudjana (ES) yang melaporkan Roy Suryo (RS) sekaligus Ahmad Khozinudin (AK) lagi.

“Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK,” jelas Budi Hermanto.

Inti masalahnya ada dua. Pertama, soal dugaan pencemaran nama baik lewat pernyataan di media yang dianggap merusak reputasi. Kedua, terkait tuduhan sebagai “pengkhianat” yang dinilai sudah keterlaluan.

Menanggapi hal ini, Ahmad Khozinudin punya pembelaan sendiri.

“Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain,” tegas Khozinudin.

Yang menarik, dalam laporan ini, pengacara juga ikut dilaporkan. Bukan cuma kliennya. Ini yang membuat dinamika kasus ini terasa berbeda dari perkara pencemaran nama baik biasa. Konflik internal yang tadinya cuma cekcok di media sosial, akhirnya benar-benar berlabuh ke ranah hukum. Babak baru pun dimulai.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler