Di Polda Metro Jaya, ternyata ada dua laporan yang masuk. Pertama, dari Damai Hari Lubis (DHL) yang melaporkan Ahmad Khozinudin (AK). Kedua, dari Eggi Sudjana (ES) yang melaporkan Roy Suryo (RS) sekaligus Ahmad Khozinudin (AK) lagi.
“Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK,” jelas Budi Hermanto.
Inti masalahnya ada dua. Pertama, soal dugaan pencemaran nama baik lewat pernyataan di media yang dianggap merusak reputasi. Kedua, terkait tuduhan sebagai “pengkhianat” yang dinilai sudah keterlaluan.
Menanggapi hal ini, Ahmad Khozinudin punya pembelaan sendiri.
“Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain,” tegas Khozinudin.
Yang menarik, dalam laporan ini, pengacara juga ikut dilaporkan. Bukan cuma kliennya. Ini yang membuat dinamika kasus ini terasa berbeda dari perkara pencemaran nama baik biasa. Konflik internal yang tadinya cuma cekcok di media sosial, akhirnya benar-benar berlabuh ke ranah hukum. Babak baru pun dimulai.
Artikel Terkait
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75% untuk Antisipasi Dampak Gejolak Global
Mentan Amran Borong Takjil Pedagang di Bone, Bagikan Gratis ke Warga
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Pejabat hingga Anggota DPR
Pemerintah Imbau Open House Lebaran Dilaksanakan Secara Sederhana