Di Balik Pencabutan Izin Pasca Banjir: Wartawan Senior Pertanyakan Agenda Terselubung

- Selasa, 27 Januari 2026 | 16:25 WIB
Di Balik Pencabutan Izin Pasca Banjir: Wartawan Senior Pertanyakan Agenda Terselubung

Wartawan Senior Soroti Pencabutan Izin Perusahaan Pasca Banjir: Ada Motif Lain?

Langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dituding biang kerok banjir di Sumatera memang patut disambut. Tapi, jangan cepat-cepat bertepuk tangan. Agustinus Edy Kristianto, wartawan senior yang lama mengawal isu lingkungan, justru menyimpan sejumlah pertanyaan kritis. Baginya, langkah ini perlu diapresiasi, namun juga wajib dikritisi dengan kepala dingin.

Logikanya sederhana saja. Kalau aktivitas industri di kawasan hutan terbukti merusak dan menyebabkan bencana, lalu izinnya dicabut, mestinya kawasan itu dikembalikan ke alam. Dijadikan hutan kembali. Kenyataannya? Bisa jadi lain. Seringkali, setelah satu pemain diusir, lapangan justru dibuka untuk pemain baru dengan kepentingan industri yang sama.

“Saya tidak anti penertiban kawasan hutan. Tapi kita wajib kritis terhadap motif bisnis-politik, proses pencabutan izinnya, dan ujung ceritanya akan seperti apa,”

ujar AEK dalam keterangannya, Selasa lalu.

Memang, gebrakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan ini lewat rapat terbatas daring dari Inggris pada pertengahan Januari lalu cukup menyita perhatian. Apalagi pemerintah juga tak tanggung-tanggung, menggugat sejumlah perusahaan secara perdata lewat Kementerian Lingkungan Hidup. Nilainya fantastis. PT Toba Pulp Lestari Tbk digugat Rp3,89 triliun, sementara PT Agincourt Resources (PTAR) digugat Rp200,9 miliar di Pengadilan Negeri Medan.

Tapi di balik gebrakan itu, ada kabut yang belum tersibak. AEK mencatat sebuah ketidakjelasan yang serius. Hingga kini, jenis izin apa yang sebenarnya dicabut masih simpang siur. Pernyataan pejabat satu dengan yang lain berbeda, bahkan terkesan saling menghindar.

“Belum jelas izin apa yang dicabut. Kontrak Karya, IUP, izin lingkungan, atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan? Masing-masing punya konsekuensi hukum yang sangat berbeda,”

tegasnya.

Ambil contoh PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan. Kontrak Karya perusahaan ini sudah berjalan lama, diteken sejak 1997, diamendemen 2018, dan masih berlaku hingga 2042. Sementara izin penggunaan kawasan hutannya yang terbaru terbit di tahun yang sama, dengan konsesi yang luasnya mencapai 130 ribu hektare lebih. Perusahaan ini bukan main-main. Laporan keuangan PT United Tractors Tbk per September 2025 menunjukkan, kontribusi PTAR menyumbang sekitar 10 persen dari total pendapatan UNTR, atau setara Rp10,3 triliun.

Nah, bayangkan jika yang dicabut adalah Kontrak Karya-nya. Dampaknya bakal luar biasa besar. Operasional tambang bisa berhenti total, nilai aset anjlok, kewajiban reklamasi harus dipercepat, belum lagi potensi gugatan arbitrase internasional. Efek berantainya bisa menjalar ke mana-mana.

“Kalau KK PTAR dibatalkan, ketakutan akan menjalar. Bukan tidak mungkin Freeport Indonesia yang sedang membahas perpanjangan IUPK ikut ketar-ketir,”

imbuhnya.

Struktur kepemilikannya pun rumit. PTAR pada akhirnya dikendalikan oleh Jardine Matheson Holdings Limited, sebuah konglomerasi multinasional asal Britania Raya yang dipegang keluarga Keswick. Dengan latar belakang seperti ini, dan mengingat cadangan mineral di dalam konsesi yang masih sangat besar sekitar 6,4 juta ons emas dan 58 juta ons perak harapan bahwa lahan itu akan kembali menjadi hutan alam terasa naif.

Menurut AEK, skenario yang lebih masuk akal adalah aset-aset yang ditarik negara itu nantinya akan dikumpulkan, lalu ditawarkan lagi ke pihak swasta baru. Dengan skema bagi hasil tentunya.

“Biasanya ada satu kata kunci: dibayar di muka,”

sindirnya dengan nada getir.

Intinya, tanpa transparansi penuh soal dasar hukum, jenis izin yang dicabut, dan rencana pengelolaan lahan pasca-pencabutan, kebijakan yang terlihat heroik ini berisiko besar. Bisa jadi ini cuma soal perpindahan lapak bisnis dari satu kelompok ke kelompok lain. Bukan soal pemulihan lingkungan yang sesungguhnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler