Di Balik Pencabutan Izin Pasca Banjir: Wartawan Senior Pertanyakan Agenda Terselubung

- Selasa, 27 Januari 2026 | 16:25 WIB
Di Balik Pencabutan Izin Pasca Banjir: Wartawan Senior Pertanyakan Agenda Terselubung

Wartawan Senior Soroti Pencabutan Izin Perusahaan Pasca Banjir: Ada Motif Lain?

Langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dituding biang kerok banjir di Sumatera memang patut disambut. Tapi, jangan cepat-cepat bertepuk tangan. Agustinus Edy Kristianto, wartawan senior yang lama mengawal isu lingkungan, justru menyimpan sejumlah pertanyaan kritis. Baginya, langkah ini perlu diapresiasi, namun juga wajib dikritisi dengan kepala dingin.

Logikanya sederhana saja. Kalau aktivitas industri di kawasan hutan terbukti merusak dan menyebabkan bencana, lalu izinnya dicabut, mestinya kawasan itu dikembalikan ke alam. Dijadikan hutan kembali. Kenyataannya? Bisa jadi lain. Seringkali, setelah satu pemain diusir, lapangan justru dibuka untuk pemain baru dengan kepentingan industri yang sama.

“Saya tidak anti penertiban kawasan hutan. Tapi kita wajib kritis terhadap motif bisnis-politik, proses pencabutan izinnya, dan ujung ceritanya akan seperti apa,”

ujar AEK dalam keterangannya, Selasa lalu.

Memang, gebrakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan ini lewat rapat terbatas daring dari Inggris pada pertengahan Januari lalu cukup menyita perhatian. Apalagi pemerintah juga tak tanggung-tanggung, menggugat sejumlah perusahaan secara perdata lewat Kementerian Lingkungan Hidup. Nilainya fantastis. PT Toba Pulp Lestari Tbk digugat Rp3,89 triliun, sementara PT Agincourt Resources (PTAR) digugat Rp200,9 miliar di Pengadilan Negeri Medan.

Tapi di balik gebrakan itu, ada kabut yang belum tersibak. AEK mencatat sebuah ketidakjelasan yang serius. Hingga kini, jenis izin apa yang sebenarnya dicabut masih simpang siur. Pernyataan pejabat satu dengan yang lain berbeda, bahkan terkesan saling menghindar.

“Belum jelas izin apa yang dicabut. Kontrak Karya, IUP, izin lingkungan, atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan? Masing-masing punya konsekuensi hukum yang sangat berbeda,”

tegasnya.


Halaman:

Komentar