Nasib Tragis Dwi Putri: Gugup di Agen LC, Tewas Disiksa demi Ritual Penglaris

- Minggu, 07 Desember 2025 | 05:42 WIB
Nasib Tragis Dwi Putri: Gugup di Agen LC, Tewas Disiksa demi Ritual Penglaris

Batam diguncang sebuah kasus yang sungguh memilukan. Seorang perempuan muda, Dwi Putri Aprilian Dini (25), ditemukan tewas di sebuah mes agensi penyalur lady companion atau LC. Dari Lampung, ia datang dengan harapan mendapat pekerjaan, tapi malah menemui ajal setelah diduga disiksa berhari-hari.

Polisi sudah bergerak cepat. Empat orang kini ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik tempat dan beberapa koordinator. Yang bikin hati miris, motif di balik penyiksaan ini ternyata kompleks mulai dari ritual aneh yang disebut ‘penglaris’ sampai video rekayasa yang memicu amuk pelaku.

Nahas di Mes Karaoke: Diikat, Dipukul, Hidung Disemprot Air

Kronologinya mengerikan. Dwi Putri, yang bahkan belum resmi bekerja, justru mengalami siksaan selama tiga hari di mes agensi itu. Keadaannya waktu ditemukan sangat mengenaskan: tubuhnya diborgol, diikat, dilakban, dan penuh luka memar.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, memaparkan hasil visum. Penyebab kematiannya adalah air yang memenuhi paru-paru hingga rongga dada.

“Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas,” jelas Amru.

Menurut penyelidikan, air itu disemprotkan ke wajahnya saat ia dalam kondisi terikat. Itu bukan satu-satunya kekerasan. Korban juga dipukuli dengan tangan kosong, sapu lidi, dan kayu.

Pelaku berusaha menutupi semuanya. Mereka mencopot semua CCTV di lokasi. Polisi pun menyita sembilan kartu memori sebagai barang bukti. Aksi mereka berlanjut dengan membawa jenazah korban ke sebuah rumah sakit yang jaraknya cukup jauh, sekitar 25 kilometer, sambil memberikan cerita palsu ke petugas medis.

Tapi kebohongan itu tak bertahan lama. Hasil autopsi membenarkan adanya kekerasan fisik berat.

“Air masuk saat korban masih bernapas,” tegas dr. Leo, Kepala RS Bhayangkara.

Selain paru-paru yang dipenuhi air, ada memar dan pendarahan di kepala. Yang menyentuh, ditemukan juga luka tangkis di lengan dan kaki pertanda jelas bahwa Dwi Putri sempat berusaha melawan, berjuang melindungi dirinya sendiri sebelum akhirnya tak berdaya.

Keempat tersangka Wilson Lukman, Anik Istikoma, Putri Angelina, dan Salmiati kini menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat Pasal 340, 338, dan 55 KUHP. Ancaman hukumannya? Bisa sampai hukuman mati.

Ritual ‘Penglaris’ dan Video Pemicu Amuk

Lalu, apa sebenarnya yang memicu kekejian ini? Polisi mengungkap dua pemicu utama. Pertama, penolakan korban terhadap sebuah ritual wajib bagi calon LC di agensi itu.

“Jika hendak bergabung, mereka harus melalui sebuah ritual,” ujar Kompol Amru Abdullah.

Ritualnya dilakukan di ruang gelap. Calon LC diharuskan minum alkohol dan obat penenang, plus aktivitas lain yang dianggap bisa ‘melariskan’ bisnis. Dwi Putri menolak, dan penolakan itu rupanya dianggap sebagai pembangkangan.

Pemicu kedua lebih personal. Tersangka Anik Istikoma, yang merupakan kekasih pemilik agensi, membuat video rekayasa. Dalam video itu, Dwi Putri dibuat seolah-olah sedang mencekik dirinya sendiri. Video inilah yang kemudian dilihat oleh Wilson Lukman, sang pemilik agensi.

Melihat rekayasa itu, Wilson murka. Kemarahannya memicu rentetan penyiksaan brutal yang tak terhentikan, hingga nyawa malang di depan mereka perlahan-lahan padam.

Setelah korban tewas, panik melanda. Mereka berusaha menghapus jejak dengan mencopot CCTV dan membawa jenazah ke rumah sakit jauh. Tapi luka-luka di tubuh Dwi Putri bicara lebih keras daripada kebohongan mereka. Petugas rumah sakit curiga dan polisi segera dilibatkan. Jerat pun mengencang.

Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan peran masing-masing, baik dalam menyiksa, mengawasi, maupun berusaha menutupi kejahatan. Kasus ini menjadi pengingat kelam tentang eksploitasi dan kekerasan yang bisa mengintai di balik pintu-pintu bisnis gelap.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar