Mahfud menilai prosedurnya bermasalah. Menurutnya, aktivis lingkungan justru harus dilindungi, bukan dipidana.
“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” jelasnya.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menguatkan argumen dengan dasar hukum. Ia mengutip Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang secara eksplisit melindungi para pegiat lingkungan.
“Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” kata Jimly.
“Karena itu yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang,” lanjutnya.
Desakan ini disampaikan dalam jumpa pers yang juga dihadiri sejumlah nama besar seperti mantan Kapolri Dai Bachtiar dan Idham Azis, serta Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri.
Tanggapan Polri: "Besok Diumumkan"
Di tengah desakan itu, Polri akhirnya memberikan respons. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan keputusan terkait status Dera dan Munif.
“Besok diumumkan,” kata Sandi dengan singkat di Mabes Polri, Kamis (4/12).
Jawaban singkat itu kini ditunggu oleh banyak pihak. Apakah akan membawa kabar baik untuk pasangan aktivis yang rencana pernikahannya terganggu ini, atau justru sebaliknya. Semuanya masih menggantung.
Artikel Terkait
Tersangka Cesium-137 Bebas, Pabriknya Sudah Tutup Sebelum Insiden
Di Tengah Deru Modernisasi, Bisakah Indonesia Menjaga Keluhuran Bangsa?
Wapres Gibran Catat Sendiri Curhat Korban Banjir Tapsel di Buku Saku
Anggota DPRD Mempawah Tolak Pembangunan Rumdin Bupati, Desak APBD 2026 Ditunda