Direktur Perusahaan Tiongkok Ditetapkan Tersangka Kasus Cesium-137 di Cikande

- Kamis, 04 Desember 2025 | 18:00 WIB
Direktur Perusahaan Tiongkok Ditetapkan Tersangka Kasus Cesium-137 di Cikande

Kasus pencemaran radioaktif di Banten kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang tersangka: Lin Jingzhang. Pria berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok ini adalah Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan yang fasilitas produksinya di Cikande tercemar Cesium-137.

Pengumuman ini disampaikan oleh Bara Krishna Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137. "Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka yaitu bernama Lin Jin Zhang, yang merupakan warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT Peter Metal Technology, ya," ujarnya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Penetapan ini bukan datang tiba-tiba. Semuanya berawal dari penyelidikan yang digulirkan sejak Agustus tahun lalu. Tanggal 26 Agustus 2025, tim gabungan dari Tipidter dan Bapeten sudah menemukan sesuatu yang mengkhawatirkan. Di tungku bakar luar PT PMT, mereka mendeteksi paparan radiasi mencapai 216 mikrosievert per jam.

Tapi itu belum seberapa.

Tiga hari berselang, pada 29 Agustus, pengukuran di tungku bakar bagian dalam justru menunjukkan angka yang jauh lebih mencemaskan. Paparannya melonjak hingga 700 mikrosievert/jam. Temuan inilah yang semakin menguatkan dugaan pelanggaran serius.

Menanggapi perkembangan ini, polisi sudah bergerak cepat dengan mengajukan pencekalan terhadap Lin Jingzhang ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka tak ingin tersangka utama kabur ke luar negeri.

Menurut Bara, penyidik juga menemukan fakta lain yang cukup mengejutkan. Ada limbah industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah itu dibiarkan begitu saja di area gudang produksi, tanpa dikelola atau diangkut pihak ketiga yang berwenang.

"Limbah tersebut dibuang ke salah satu lapak rongsok di kawasan industri Cikande," jelas Bara.

"Pemeriksaan dan penyelidikan menemukan diduga hasil urukan di salah satu lapak rongsok yang berasal dari limbah produksi PT PMT itu," tambahnya.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 40 orang saksi. Mereka memanggil manajemen PT PMT, para pemasok bahan baku, hingga pemilik lapak rongsok. Tak lupa, pihak Bapeten dan Kementerian Lingkungan Hidup juga turut dimintai keterangan.

Dijerat Pasal Berat, Tapi Belum Ditahan


Halaman:

Komentar