Bareskrim Polri kembali menyerahkan aset hasil rampasan ke negara. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menyerahkan dana senilai Rp58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang sebesar itu didapat dari eksekusi kasus pencucian uang yang terkait dengan judi online.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindakidsiber, membeberkan rinciannya. Menurutnya, penyerahan ini adalah wujud komitmen penegak hukum memulihkan aset negara, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Himawan.
“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” tambahnya.
Operasi ini jelas bukan main-main. Polisi tak cuma mengejar pelakunya, tapi juga membidik aliran dananya. Tujuannya satu: memutus operasional judi online sampai ke akarnya.
Artikel Terkait
Kemendagri Salurkan Rp10,6 Triliun untuk Pemulihan dan Mitigasi Bencana di Tiga Provinsi Sumatera
Indonesia Gandeng Tiongkok Tingkatkan Riset dan Produksi Padi di Merauke
Jimly: Laporan Reformasi Polri Siap Diserahkan, Tunggu Waktu Bertemu Prabowo
Jumlah Pengungsi Pascabencana di Aceh dan Sumut Turun Drastis Jelang Ramadan