SIM Keliling Bandung Hari Ini: Cek Titik Lokasinya
Buat warga Bandung yang perlu perpanjang SIM, ada kabar baik. Senin, 20 April 2026 ini, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung kembali beroperasi. Jadi, tak perlu repot ke kantor Samsat atau Satpas kalau urusannya cuma perpanjangan.
Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram resmi Satpas, @simrestabesbdg1, ada dua mobil yang siap melayani. Mereka bakal mangkal di dua titik terpisah. Waktunya sama, dari pukul 09.00 sampai tengah hari.
Nah, perlu diingat, layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Sayangnya, prosesnya jadi seperti bikin SIM baru dan harus ke Satpas.
Soal biaya, sudah ditetapkan pemerintah. Untuk perpanjang SIM A dikenakan Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000. Tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Lalu, di mana saja lokasinya?
Mobil pertama akan berada di kawasan Tenth Avenue, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 526.
Mobil kedua nanti bisa ditemui di area ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur.
Sebelum berangkat, pastikan semua berkas persyaratannya sudah disiapkan. Ini penting biar urusan lancar dan tidak bolak-balik.
Syaratnya apa saja?
- Bawa SIM asli yang masih berlaku. Jangan sampai lewat masa berlakunya.
- Sertakan KTP asli atau Surat Keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku, plus fotokopinya.
- Layanan ini cuma untuk perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.
- Usahakan perpanjang jauh hari sebelum SIM habis masa berlakunya.
- Kalau SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya jadi penerbitan baru. Harus ke Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
- Pendaftaran buka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Butuh surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian. Biasanya bisa didapat di lokasi.
- Juga perlu surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi rekomendasi Biro SDM kepolisian.
Perhatian khusus juga diberikan untuk penyandang disabilitas. Mereka yang menggunakan alat bantu dengar dan sudah memenuhi syarat kesehatan dibuktikan dengan surat dokter berhak memiliki SIM A atau C.
Intinya, punya SIM itu wajib hukumnya bagi siapa saja yang bawa kendaraan di jalan raya. Aturan bagi yang nekat bawa motor atau mobil tanpa SIM juga jelas, diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Demikian info pelayanan SIM Keliling Bandung untuk hari ini. Semoga memudahkan urusan Anda.
Artikel Terkait
Hujan Deras di Bogor Picu 17 Titik Bencana, Rumah Tertimpa Longsor
BPOM Ungkap Lonjakan Penyalahgunaan Ketamin, Aturan Baru Berhasil Tekan Distribusi
Yamaha Uji Ketahanan Gear Ultima 125cc di Balap Endurance Sidrap
Polres Rokan Hulu Edukasi dan Bagikan Sembako untuk Cegah Karhutla