Honda HR-V dan Fortuner Bekas: Jejak Uang Suap Hakim Agam dan Ali

- Rabu, 03 Desember 2025 | 23:18 WIB
Honda HR-V dan Fortuner Bekas: Jejak Uang Suap Hakim Agam dan Ali

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) lalu, terungkap bagaimana uang suap itu akhirnya mengalir. Hakim Agam Syarief dan Ali Muhtarom, dua nama yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas untuk tiga korporasi tersandung kasus korupsi CPO, ternyata memakai uang haram itu untuk membeli mobil.

Mereka kini duduk sebagai terdakwa, bersama Djuyamto yang saat itu bertindak sebagai ketua majelis.

"Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian yaitu untuk membeli Honda HR-V senilai Rp 407.200.000,"

Begitu penjelasan hakim Andi Saputra di persidangan. Rupanya, tak cuma itu. Agam juga masih menyimpan sisa uang sebesar Rp 100 juta di tabungan pribadinya. Bahkan, ada pula yang disimpan secara tunai di rumahnya yang berlokasi di Sukabumi.

Lalu bagaimana dengan Ali Muhtarom? Nasib uang suap di tangannya tak jauh berbeda.

"Menimbang bahwa terdakwa Ali Muhtarom menggunakan uang suap pemberian tahap satu, yaitu untuk membeli Fortuner second, sisa uang cash Rp 170 juta disimpan dalam tas istri,"

tambah hakim Andi Saputra.

Kedua hakim ini terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar. Jumlah yang lebih besar lagi masuk ke kantong Djuyamto, yang mendapat bagian Rp 9,2 miliar. Totalnya, ya, fantastis.

Uang sebesar itu datang dari mana? Sumbernya adalah Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i. Mereka adalah advokat yang mewakili kepentingan tiga grup korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Alur penyuapannya sendiri melibatkan lebih banyak pihak. Menurut fakta persidangan, uang itu disalurkan dulu melalui eks Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, serta Panitera Muda Wahyu Gunawan. Dari sana, baru dibagikan ke Djuyamto dan kawan-kawan. Imbalannya jelas: vonis lepas untuk ketiga perusahaan tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar