Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) lalu, terungkap bagaimana uang suap itu akhirnya mengalir. Hakim Agam Syarief dan Ali Muhtarom, dua nama yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas untuk tiga korporasi tersandung kasus korupsi CPO, ternyata memakai uang haram itu untuk membeli mobil.
Mereka kini duduk sebagai terdakwa, bersama Djuyamto yang saat itu bertindak sebagai ketua majelis.
"Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian yaitu untuk membeli Honda HR-V senilai Rp 407.200.000,"
Begitu penjelasan hakim Andi Saputra di persidangan. Rupanya, tak cuma itu. Agam juga masih menyimpan sisa uang sebesar Rp 100 juta di tabungan pribadinya. Bahkan, ada pula yang disimpan secara tunai di rumahnya yang berlokasi di Sukabumi.
Lalu bagaimana dengan Ali Muhtarom? Nasib uang suap di tangannya tak jauh berbeda.
Artikel Terkait
Kubah Masjid: Jejak Akulturasi Islam dan Kearifan Lokal Nusantara
Siap Sambut Imlek 2026, Ini Ucapan Bahasa Inggris yang Tak Biasa untuk Tahun Kuda Api
Isra Mikraj: Cermin Ujian Iman dalam Perjalanan Hidup Manusia
Dahlan Iskan dan Gelar yang Tak Pernah Diminta