Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) lalu, terungkap bagaimana uang suap itu akhirnya mengalir. Hakim Agam Syarief dan Ali Muhtarom, dua nama yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas untuk tiga korporasi tersandung kasus korupsi CPO, ternyata memakai uang haram itu untuk membeli mobil.
Mereka kini duduk sebagai terdakwa, bersama Djuyamto yang saat itu bertindak sebagai ketua majelis.
"Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian yaitu untuk membeli Honda HR-V senilai Rp 407.200.000,"
Begitu penjelasan hakim Andi Saputra di persidangan. Rupanya, tak cuma itu. Agam juga masih menyimpan sisa uang sebesar Rp 100 juta di tabungan pribadinya. Bahkan, ada pula yang disimpan secara tunai di rumahnya yang berlokasi di Sukabumi.
Lalu bagaimana dengan Ali Muhtarom? Nasib uang suap di tangannya tak jauh berbeda.
Artikel Terkait
Hakim Djuyamto Divonis 11 Tahun Penjara, Ironi Sang Pejuang Independensi
Kapolri Sigit Minta Buruh Tunjukkan Kedewasaan, Jaga Ketertiban Dema Iklim Investasi
Korban Selamat Kebakaran Hong Kong Bertambah, Proses Pemulangan Jenazah Masih Ditunggu
Kreator India Dituding di Balik Video 19 Menit, Ternyata Cuma Rekayasa AI